Sampang (aksennews.com) — Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 di Aula Pemkab Sampang, Selasa (15/7/2025).
Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Asisten Administrasi Umum Anang Djoenaidi, Kepala Bagian Organisasi Kustantianah, serta Tim SPBE Kabupaten Sampang.
Kepala Dinas Kominfo Sampang, Amrin Hidayat menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen dan sinergi antarperangkat daerah dalam mempercepat transformasi layanan pemerintahan ke arah digital.
“Mulai tahun 2026, istilah SPBE secara resmi akan berganti menjadi ‘Pemerintah Digital’ sebagai bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Sampang, Kustantianah, menegaskan bahwa Indeks SPBE memiliki pengaruh signifikan terhadap capaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB). Oleh karena itu, percepatan pembangunan arsitektur SPBE menjadi sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD.
“Arsitektur SPBE merupakan alat utama dalam pelaksanaan Pemerintah Digital. Tahun ini, capaian Indeks SPBE sangat ditentukan oleh kesiapan dokumen Sistem Informasi Arsitektur (SIA),” terangnya.
Asisten Administrasi Umum, Anang Djoenaidi, juga menekankan pentingnya integrasi antar aplikasi layanan publik. Menurutnya, seluruh sistem layanan harus dirancang dalam satu kerangka kerja yang saling terhubung.
“Pembangunan aplikasi tidak bisa lagi dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing OPD. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan sistem yang terintegrasi dan efisien,” jelasnya.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menyampaikan bahwa disposisi terkait SPBE ke depan tidak hanya menjadi tanggung jawab Unit Kerja Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), melainkan juga harus melibatkan Unit Pengelola Tatalaksana, Bagian Organisasi, serta Inspektorat.
“Inspektorat juga diharapkan segera melakukan audit terhadap layanan SPBE, khususnya pada aplikasi pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.