Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemkab PonorogoProvider Internet Fiber Optik

Hanya Satu dari 31 Provider Internet Fiber Optik di Ponorogo Kantongi Izin Operasional

17
×

Hanya Satu dari 31 Provider Internet Fiber Optik di Ponorogo Kantongi Izin Operasional

Share this article
Example 468x60

Ponorogo (aksennews.com) — Dari 31 penyedia layanan internet fiber optik yang beroperasi di Ponorogo, baru satu mengantongi izin resmi. Tiga sedang proses mengajukan izin, dan 27 sisanya belum memegang legalitas operasional. Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo mengundang puluhan pengelola internet service provider (ISP) itu agar segera mengurus izin operasional, Selasa (22/7/2025).

“Pengurusan izin operasional ini bukan semata-mata soal PAD (pendapatan asli daerah). Tapi bagaimana kita bisa menghindari konflik antara provider, pemerintah, dan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo.

Example 300x600

Fakta di lapangan, pemasangan kabel fiber optik milik puluhan provider internet itu terkesan serampangan. Tak jarang muncul protes dari masyarakat. Bersamaan itu, petugas gabungan dari sejumlah instansi di lingkup Pemkab Ponorogo melakukan penertiban kabel optik yang terpasang tanpa izin.

Sapto meminta setiap provider segera mendaftarkan titik-titik layanan serta mengurus perizinan. Pemkab Ponorogo atas persetujuan dewan sepakat memberikan potongan tarif retribusi hingga 50 persen guna meringankan beban perusahaan penyedia layanan internet fiber optik itu setelah memenuhi legalitas operasional. “Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pinta Sapto dalam pertemuan di aula Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo itu.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo Etik Mudarifah menegaskan bahwa penertiban akan menyasar ke seluruh provider internet fiber optik yang belum berizin. Sebab, sudah terbentuk instruksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tentang Penertiban Perizinan Penggelaran Serat Optik. “Perizinan melalui sistem OSS-RBA, harapannya provider internet segera merespon,” terangnnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Jamus Kunto Purnomo menyampaikan bahwa pemasangan kabel fiber optik kerap memicu protes dari masyarakat. Muncul penolakan saat pemasangan, penambahan, bahkan perbaikan jaringan. “Kalau sudah ada legalitas, pemerintah dapat menjembatani komunikasi antara penyedia layanan dan masyarakat,” ungkapnya.

Jamus berharap kerja sama provider dengan pemerintah daerah terjalin dengan baik. Dengan begitu, tersedia layanan akses internet yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak. “Sudah saatnya melakukan penataan ulang kabel jaringan fiber optik yang semrawut di sejumlah titik.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *