Kediri (aksennews.com) — Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap Warga Negara Jepang dengan inisial MO. Warga Negara Jepang inisial MO ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa tindakan penangkalan. MO dipulangkan ke negara asalnya melalui bandara internasional Juanda, Surabaya.
MO menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan kode penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya-Guangzhou dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, China Southern Airlines dengan rute Guangzhou-Osaka. Pendeportasian MO berjalan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri.

Diketahui bahwa MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15 s.d. 16 Juli 2025 yang dilaksanakan di Kampung Bahasa, Pare. MO diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kursus bahasa dan patut diketahui bahwa penggunaan visa ini tidak sesuai peruntukannya.
Melalui pemeriksaan singkat, MO dan pihak lembaga kursus mengakui kesalahannya karena tidak mengetahui terkait hal tersebut dan Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan. Hal ini dilakukan agar MO dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan kursusnya dengan menggunakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan peruntukannya.
Pada kesempatan terpisah di hari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Layanan Eazy Passport bertempat di Global English Pare, Kediri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan sebelumnya.
Kegiatan Eazy Passport diberikan kepada pemohon paspor untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang telah didata sebelumnya dan untuk kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian diikuti oleh lembaga penyelenggara kursus dan penyedia tempat penginapan berupa : hotel, kost, camp dan homestay di wilayah Kampung Bahasa, Pare.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra dan dihadiri oleh Kepala Desa Tulungrejo, Mat Nur Ikhsan, Perwakilan Kepala Desa Pelem yang diwakili oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Agus dan Ketua Forum Kampung Bahasa (FKB), Ahmad Farih. “Harapan kami, hari ini selain sosialisasi, Bapak dan Ibu sekalian yang tergabung di dalam lembaga pendidikan dapat berkomitmen dengan kantor imigrasi untuk kedepan. Hal yang sama tidak terjadi lagi” ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri dalam kata sambutannya.
Dalam sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian, dibawakan 2 (dua) materi yaitu materi pertama tentang “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” yang dibawakan oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Mas Djoko A. Wibowo. Dalam paparannya, Mas Djoko A. Wibowo menjelaskan tentang jenis visa C1, C9 dan E30. Penggunaan visa yang tepat untuk Warga Negara Asing untuk kegiatan kursus baik sebagai instruktur maupun peserta kursus dan kewajiban bagi Warga Negara Asing untuk memiliki penjamin bagi keberadaannya di wilayah Indonesia.
Materi kedua tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan. Dalam paparannya, Andriawan menjelaskan tentang kewajiban memberikan keterangan yang benar dalam pengajuan visa dan izin tinggal baik bagi penjamin dan Warga Negara Asing. Bila tidak memberikan keterangan secara benar, baik penjamin dan Warga Negara Asing bisa dikenakan sanksi sesuai hukum keimigrasian. Penjelasan tentang penggunaan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) yang wajib digunakan oleh pemberitempat tinggal bagi Warga Negara Asing seperti : hotel, kost, camp dan homestay di Pare.
“Dengan kegiatan hari ini, Warga Negara Asing yang nanti datang ke Indonesia khususnya ke kampung bahasa, pare akan mendapatkan kenyamanan dan Kampung Bahasa, Pare juga dapat semakin tersohor di seluruh dunia” ujar Frizky sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dalam kalimat penutupnya saat wawancara dengan rekan-rekan media.