Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten BadungBagian Hukum Setda BadungBeritaBG17 AKSENNEWS.COMDPRD Kabupaten BadungKetua DPRD Kabupaten BadungOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten BadungSekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Badung

DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

48
×

DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

Share this article
Example 468x60

Badung ( Aksennews.com ) —– Menyikapi tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung yang mencapai hingga 3.500 % (persen) di sejumlah wilayah, DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (18/08/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara bersama anggota Komisi I, II, III, dan IV itu juga dihadiri Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.

Example 300x600

Dari hasil rapat, DPRD Badung merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung meninjau ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat. “Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundangan terkait penetapan NJOP ini. Nilai yang muncul lebih banyak berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan aparat desa/kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan,” tegas Gumanti.

Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 itu terlalu memberatkan masyarakat. Beberapa titik di Kuta bahkan mengalami lonjakan NJOP dari Rp3 miliar menjadi jauh lebih tinggi hanya karena perubahan status jalan. “Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu?” ujarnya.

DPRD menekankan bahwa opsi menaikkan PBB tidak boleh menjadi satu-satunya cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gumanti mencontohkan potensi besar dari investasi online di sektor pariwisata, yang dinilai bisa menjadi sumber PAD alternatif tanpa membebani masyarakat.

Dewan Badung juga merekomendasikan agar tarif PBB P2 yang semula ditetapkan 23 % dapat diturunkan menjadi 20 %, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah. “Pada prinsipnya Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi momok bagi masyarakat Badung,” tambahnya.

Lebih jauh, Gumanti menyarankan masyarakat untuk menunda pembayaran PBB P2 hingga rekomendasi Dewan mendapat respon resmi dari pihak Eksekutif. “Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang, sehingga tidak membebani kemampuan masyarakat,” katanya.

Rekomendasi resmi DPRD Badung dijadwalkan akan segera disampaikan ke Bupati Badung. “Targetnya besok sudah selesai redaksinya. Mudah-mudahan segera direspons,” pungkas Gumanti.
Kontributor: Humas DPRD Kabupaten Badung
Redpel Bali-Lombok: JR77

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *