Denpasar (Aksennews.com) —– Kamis, 11 September 2025.
Peluncuran Program Jaga Desa sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Wali Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Acara ini dihadiri sekitar 300 undangan, termasuk Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Gubernur Bali, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergitas antara kejaksaan dan masyarakat Bali dalam penyelesaian konflik. Menurutnya, Program Jaga Desa bersama Balai Kertha Adhyaksa menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya tinggi.
Disamping itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan harapannya agar program ini mampu memperkuat tatanan desa serta meningkatkan harmoni di tengah masyarakat Bali.
Program Jaga Desa dan Balai Kertha Adhyaksa dinilai sejalan dengan nilai budaya Bali yang mengedepankan musyawarah (sangkepan) dan mufakat. Dengan melibatkan masyarakat adat, program ini diharapkan lebih efektif, humanis, serta selaras dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Peluncuran program ini menandai langkah maju bagi Pemprov Bali dalam memperkuat keadilan sosial dan menjaga harmoni masyarakat. Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi warga Bali, tetapi juga dapat menjadi model penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal di daerah lain.
Redpel Bali-Lombok: JR77