Kalimantan Tengah (aksennews.com) — Penahanan lima unit truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT KJP M3 oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah memicu tanda tanya besar mengenai profesionalitas dan konsistensi aparat penegak hukum. Kuasa hukum PT KJP M3, Daeng Suryadi, S.H., menilai adanya dugaan kuat penyimpangan prosedural hingga indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.
Dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025), Daeng Suryadi menjelaskan bahwa lima truk yang diamankan sejak 21 November 2024 hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Ironisnya, kendaraan tersebut baru resmi dititipkan ke Rumbasa pada Februari 2025, berbulan-bulan setelah penahanan kendaraan dilakukan.
“Penahanan ini tanpa prosedur yang jelas, dan baru dititipkan berbulan-bulan kemudian. Ini mencederai prinsip hukum acara pidana yang mengedepankan kepastian hukum dan asas legalitas,” tegasnya.
Menurut Daeng, kendaraan tersebut telah beroperasi sejak 2022 untuk mengangkut hasil panen sawit dari kebun masyarakat yang sah berada dalam pengawasan PT KJP M3. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas, kelima truk tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keganjilan ini? Kami khawatir ada pihak tertentu yang memanfaatkan aparat untuk kepentingan non-hukum,” ujar Daeng.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi serta praktik premanisme yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, terdapat upaya sistematis untuk menyingkirkan PT KJP M3 dari area kebun yang secara hukum masih berada dalam pengawasan perusahaan, terlebih karena perusahaan tersebut merupakan kreditur sah atas utang senilai Rp32 miliar yang belum dilunasi debitur.
Situasi semakin membingungkan ketika klien justru dilaporkan dengan tuduhan pencurian (Pasal 363 Ayat 1 KUHP), meski dasar tuduhan tersebut dinilai tidak logis dan tidak sesuai fakta lapangan.
Daeng menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur perdata melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, proses persidangan turut diwarnai kejanggalan karena tergugat I (kurator), tergugat II (PT SMJL), dan tergugat III (PT AEL) kerap mangkir dari sidang hingga majelis hakim harus mengutus juru sita untuk pemanggilan ulang.
Menurut Daeng, laporan yang menjadi dasar penahanan kendaraan tersebut cacat hukum karena salah satu pihak yang dilaporkan telah meninggal dunia. Namun, laporan tetap bergulir dan berdampak langsung pada penahanan empat dari lima truk PT KJP M3.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum menyampaikan lima poin tuntutan tegas kepada Polda Kalteng:
1. Adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penyitaan, hingga pengamanan barang bukti.
2. Penyitaan dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan yang sah.
3. Mendesak Kapolda Kalteng meninjau ulang proses hukum secara objektif dan transparan.
4. Menuntut pengembalian lima kendaraan karena tidak ada landasan hukum kuat untuk menahannya.
5. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap PT KJP M3.
“Kami percaya hukum masih bisa ditegakkan secara adil. PT KJP M3 akan terus mengawal proses ini hingga terang-benderang,” tegas Daeng.
Ia juga meminta Polda Kalteng segera menerbitkan SP3 atas laporan yang dinilai tidak layak diteruskan, serta memproses permohonan pinjam pakai kendaraan yang hingga kini dibiarkan tanpa keputusan, meski truk-truk tersebut sudah satu tahun dalam kondisi tidak terawat di tempat penitipan.
Bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor dan terlapor yang kini telah meninggal dunia, seharusnya dapat dihentikan melalui SP3, sehingga aset tidak terus menjadi korban penegakan hukum yang tidak proporsional. Atas kerugian yang dialami, PT KJP M3 melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan laporan balik terhadap Sigit Budi Pramono, karyawan PT AEL yang dianggap berperan dalam laporan awal tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, yang mempertanyakan transparansi, profesionalitas, serta komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan proses hukum secara objektif.
Apakah Polda Kalteng akan memberikan jawaban yang terang, atau justru membiarkan dugaan penyimpangan ini menggantung? Waktu yang akan menjawab.











