BG17 AKSENNEWS.COM

Di Balik Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri: Dua Kades Sudah Ditahan, Satu Tersangka Masih Melenggang Bebas?

279
×

Di Balik Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri: Dua Kades Sudah Ditahan, Satu Tersangka Masih Melenggang Bebas?

Share this article
Dua kepala desa, Imam Jamiin dan Darwanto, resmi ditahan setelah pelimpahan tahap II dari Polda Jatim ke Kejari Kabupaten Kediri. (Istimewa)

Kediri (aksennews.com) – Penegakan hukum dalam kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa 2023 di Kabupaten Kediri kini memasuki fase yang semakin terang, namun juga menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Dua kepala desa (Kades), Imam Jamiin dan Darwanto, telah ditahan setelah pelimpahan tahap II dari Polda Jatim ke Kejari Kabupaten Kediri. Namun satu tersangka lainnya, Sutrisno, hingga kini masih belum menyusul rekannya ke balik jeruji besi.

Pada Kamis (28/11) siang, sekitar pukul 12.59 WIB, imam Jamiin, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) dan Darwanto, Humas PKD dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam dan tes kesehatan, keduanya langsung digiring ke lapas.

Kejari menyebut dakwaan segera disusun, dan berkas perkara akan segera dikirim ke PN Tipikor Surabaya. Barang bukti berupa uang setoran calon perangkat desa hingga sepeda motor juga telah diserahkan, namun nominal total uang sengaja tidak dibuka ke publik oleh penyidik.

“Justru di sinilah pertanyaan publik mulai mengemuka.”

Penyidikan sebelumnya mengungkap bahwa penyidik Polda Jatim telah mengamankan uang sebesar Rp 4,2 miliar, angka yang mengindikasikan skala besar dugaan rekayasa. Uang tersebut diduga berasal dari setoran para calon perangkat desa yang disebut “jago”, yaitu calon yang dikondisikan pasti lulus.

“Seleksi hanya formalitas. Jagonya sudah pasti lulus setelah setor.”

Jika aliran dana benar mencapai miliaran rupiah, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana peran masing-masing tersangka dalam distribusi dana tersebut? Dan mengapa hanya dua yang ditahan, sementara satu tersangka lain masih bebas?

Untuk diketahui, bendahara PKD selaku Kepala Desa Mangunrejo, Sutrisno, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga kini belum ditahan.

Tidak ada penjelasan rinci dari aparat mengenai alasan belum dilakukan penahanan. Apakah masih menunggu kelengkapan administrasi? Apakah status hukumnya berbeda dari dua tersangka lain? Ataukah masih ada perkembangan baru dalam pengusutan?

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih terbuka.”

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Jumlah formasi perangkat desa yang diisi pada 2023 mencapai 344 posisi, angka yang menunjukan proses rekrutmen berskala besar. Dugaan rekayasa dan pengondisian hasil seleksi menjadi semakin masuk akal jika dikaitkan dengan struktur PKD yang melibatkan ketua, humas, dan bendahara sebagai tersangka.

Jika benar ada aliran uang setoran dari ratusan calon perangkat desa, maka besaran nominal Rp 4,2 miliar hanya “puncak gunung es”. Masih mungkin ada dana lain yang mengalir, pihak lain yang terlibat, atau pola koordinasi yang belum diungkap ke publik.

Disisi lain, Penasihat Hukum Jamiin dan Darwanto, Abram Yudhasmara, memastikan kliennya dalam kondisi baik dan telah menjalani penahanan. Namun ia tidak memberi komentar terkait perkembangan status tersangka Sutrisno maupun potensi tersangka lain.

Sementara itu Kejari sejauh ini hanya fokus pada proses hukum dua tersangka yang sudah diserahkan, tanpa memberikan gambaran mengenai kemungkinan pemeriksaan atau penahanan tambahan.

Kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kediri kini telah memasuki babak persidangan, namun masih menyimpan banyak celah yang berpotensi menjadi fokus publik:

  • Mengapa satu tersangka masih bebas?
  • Apakah ada aktor lain di balik struktur PKD yang belum tersentuh hukum?
  • Berapa sebenarnya total uang setoran yang mengalir?
  • Apakah penahanan dua kades baru tahap awal dari penegakan hukum yang lebih luas?

Kasus ini masih jauh dari kata selesai. Persidangan di Tipikor Surabaya nanti diprediksi akan membuka fakta-fakta baru yang dapat mengungkap apakah rekayasa rekrutmen perangkat desa ini merupakan tindakan individu atau bagian dari pola sistemik yang berjalan bertahun-tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *