Tanggerang (aksennews.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan taringnya dalam perang melawan narkoba. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi penangkapan Dewi Astutik, buron Interpol dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton senilai Rp5 triliun, di Kamboja.
Kronologi pengungkapan bermula pada 17 November 2025. Pada hari itu, Kedeputian Pemberantasan BNN RI bersama Kedeputian Hukum dan Kerja Sama menerima informasi intelijen terkait keberadaan Dewi Astutik di wilayah Phnom Penh, Kamboja.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah dan pembentukan tim penangkapan ke luar negeri. Tim diberangkatkan pada 25 November 2025,” ujar Suyudi dalam jumpa pers, Selasa (2/12/2025).
Lima hari kemudian, tepatnya 30 November 2025, tim BNN tiba di Phnom Penh dan langsung berkoordinasi dengan KBRI serta Kepolisian Kamboja untuk menyusun langkah penangkapan. Operasi gabungan pun digelar sehari setelahnya.
“Akhirnya, Senin 1 Desember 2025 pukul 13.39 waktu setempat, penangkapan dilakukan di area lobi sebuah hotel di Sihanouk, Kamboja,” tegas Suyudi.
Dewi terdeteksi berada di dalam sebuah mobil Toyota Prius putih. Saat itu, ia tengah bersama seorang laki-laki. Tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan target tanpa perlawanan berarti.
“Target berhasil diamankan saat berada di dalam kendaraan. Di lokasi, tim BNN segera melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan DPO yang dimaksud,” lanjutnya.
Penangkapan Dewi Astutik menjadi pukulan keras bagi jaringan narkotika internasional. Selain mengungkap skala besar kejahatan yang terjadi, operasi ini juga menunjukkan kuatnya kerja sama lintas negara dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya reformasi hukum dan penguatan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama poin ke-7,” ujarnya.
Ia menambahkan, narkoba bukan hanya persoalan kriminal semata, melainkan isu kemanusiaan yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan. Pengguna adalah korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi, bukan hanya penjara,” tegas mantan Kapolda Banten itu.
Penangkapan Dewi Astutik ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan narkotika, di mana pun pelakunya bersembunyi.(BG/ZS/AK)











