BG17 AKSENNEWS.COM

Sales Marketing MUF Syariah Cabang Kediri Divonis 22 Bulan Penjara atas Penggelapan Dana Nasabah Disabilitas

507
×

Sales Marketing MUF Syariah Cabang Kediri Divonis 22 Bulan Penjara atas Penggelapan Dana Nasabah Disabilitas

Share this article
Korban, Bryan Prestian Wijaya, yang juga hadir dalam sidang putusan, menyatakan bahwa ia menghormati dan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. (Foto Bimo)

Kediri (aksennews.com) — Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Usamma Ilmi Kaffa, dalam perkara penggelapan dana pembiayaan Murabahah milik seorang nasabah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/12/2025) sore, dengan Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Kdr.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah, Wahyu Fariskha Risma Nugroheni, S.H., dan Dody Novalita, S.H., M.H.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2024, ketika korban Bryan Prestian Wijaya, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, membutuhkan dana pembiayaan dengan menjaminkan BPKB kendaraan miliknya. Terdakwa Usamma Ilmi Kaffa, yang saat itu bekerja sebagai sales Mandiri Utama Finance (MUF) Syariah Kediri, kemudian mengurus proses pengajuan pembiayaan tersebut.

Pada 16 Juli 2024, korban menyerahkan berbagai dokumen penting kepada terdakwa, mulai dari: KTP korban dan istri, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening koran tiga bulan terakhir, Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), Pajak Bumi dan Bangunan, BPKB kendaraan. Dokumen-dokumen itu diambil dan difoto oleh terdakwa di rumah korban.

Proses berlanjut hingga 29 Juli 2024, ketika dilakukan penandatanganan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 04052400221 oleh korban, istrinya, dan Branch Manager MUF Kediri.

Nilai pembiayaan yang disetujui adalah Rp49.269.370, dengan pemotongan:
Biaya administrasi: Rp3.000.000,
Asuransi Syariah: Rp3.004.370,
Biaya pembebanan agunan: Rp165.000

Dari perhitungan tersebut, korban seharusnya menerima Rp43.100.000 sebagai dana bersih pencairan. Namun, pada 31 Juli 2024, dana yang masuk ke rekening BSI korban hanya Rp39.950.000, sehingga terdapat selisih Rp3.150.000.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sengaja menahan selisih dana pencairan tersebut. Ia mengaku pada korban bahwa uang itu akan digunakan sebagai antisipasi talangan angsuran ke-1 sampai ke-9 apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Namun selama 6 bulan angsuran, korban tidak pernah menunggak, sehingga dana talangan itu semestinya tetap utuh. Akan tetapi, terdakwa justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu: Membeli tablet Redmi warna abu-abu seharga Rp2.600.000
Menggunakan sisa Rp500.000 untuk kebutuhan pribadi lainnya. Perbuatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Masalah mulai terungkap ketika korban datang ke kantor MUF Syariah Kediri pada Februari 2025, dengan tujuan melunasi pinjamannya. Saat bertanya kepada Customer Service, korban mengetahui bahwa jumlah pelunasan pokok mencapai sekitar Rp44 juta, ditambah penalti sekitar Rp3 juta. Nilai tersebut berbeda dari angka yang pada awalnya ia pahami ketika akad pembiayaan dilakukan.

Korban kemudian meminta kejelasan kepada pihak MUF Syariah itu, namun lama tidak mendapat jawaban memadai. Pada akhirnya, pada 12 Maret 2025, pihak MUF Syariah Kediri yang diwakili supervisor Rosy Efendhi dan sales Usamma Ilmi Kaffa mendatangi rumah korban untuk memberikan penjelasan resmi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak MUF menyampaikan bahwa dana seharusnya yang diterima korban adalah Rp43.100.000 bukan Rp39.950.000. Selisih inilah yang menjadi dasar terbongkarnya tindakan penggelapan oleh terdakwa.

Majelis hakim menilai bahwa seluruh unsur pidana dalam Pasal 372 KUHP terpenuhi, yaitu: Barang (uang) tersebut milik orang lain, yakni milik korban. Uang itu berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, melainkan karena pekerjaan. Terdakwa secara melawan hukum menjadikan uang tersebut sebagai miliknya. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal yang memberatkan terdakwa: Merugikan korban secara finansial
Menyalahgunakan kepercayaan
Mencoreng nama baik lembaga pembiayaan

Hal yang meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya
Bersikap sopan di persidangan
Belum pernah dihukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa. Menetapkan barang bukti berupa tablet dan dokumen-dokumen terkait untuk dilekatkan pada berkas perkara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung beberapa bulan. Setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa Usamma Ilmi Kaffa sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan yang menunggu di selasar Pengadilan Negeri Kediri.

Dengan suara pelan, ia menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Saya menerima hasil putusan pengadilan. Saya sadar bahwa semua ini adalah kesalahan saya,” ujarnya singkat.

Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya damai atau mediasi sebelumnya dengan korban, ia memilih tidak menjawab panjang. “Saya tidak mau banyak bicara ke media,” kata Usamma sambil menangis di ruang tahanan pengadilan.

Korban, Bryan Prestian Wijaya, yang juga hadir dalam sidang putusan, menyatakan bahwa ia menghormati dan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. “Menurut saya, hasil putusan ini adalah hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa,” ungkap Bryan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang ia tempuh bukan karena dendam, melainkan karena jalur kekeluargaan yang ia tawarkan sejak pertengahan tahun justru tidak pernah ditanggapi terdakwa maupun pihak finance. “Ini bukan soal saya tega atau tidak. Sejak pertengahan tahun ini saya sudah coba menyelesaikan dengan baik-baik, tapi tidak pernah digubris. Terus terang, saya merasa disepelekan oleh terdakwa dan pihak MUF Syariah Cabang Kediri,” tegasnya.

Bryan berharap putusan pengadilan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses pembiayaan.

Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun lembaga pembiayaan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam proses pencairan dana dan memastikan transparansi pada setiap tahapnya. Pengadilan menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, sekalipun dalam jumlah kecil, tetap merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dijerat pidana.(BG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *