JAKARTA (aksennews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas regulasi mengenai tata cara penagihan utang guna mengikis praktik intimidasi yang kerap dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector). Berdasarkan aturan yang berlaku, penyelenggara jasa keuangan memiliki batasan waktu dan etika ketat dalam melakukan penagihan kepada debitur.
Batas Waktu 90 Hari dan Konsekuensi Hukum
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, proses penagihan utang oleh pihak penyelenggara atau tenaga penagih memiliki tenggat waktu maksimal 90 hari. Setelah melewati periode tersebut, penagihan secara langsung oleh debt collector harus dihentikan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa lewatnya masa 90 hari tidak menghapuskan utang nasabah. Kewajiban pelunasan tetap melekat sesuai kesepakatan awal. Jika nasabah tetap gagal bayar (wanprestasi), penyelenggara memiliki hak untuk:
- * Jalur Hukum: Membawa sengketa utang-piutang ke ranah hukum.
- * Sanksi Administratif (SLIK OJK): Melaporkan riwayat kredit buruk nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Hal ini akan menutup akses nasabah untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya di masa depan.
Etika dan Jam Operasional Penagihan
Pemerintah juga mengatur perilaku penagih melalui POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62. Aturan ini menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa poin krusial dalam etika penagihan meliputi:
- * Dilarang Intimidasi: Penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- * Waktu Penagihan: Hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu (di luar hari libur nasional) mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- * Persetujuan Konsumen: Penagihan di luar jam atau alamat domisili yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari nasabah terlebih dahulu.
Imbauan untuk Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan selaras dengan tanggung jawab nasabah.
“Daripada dicari-cari (penagih -red), mending (nasabah -red) proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujar Friderica.
Ia menyarankan nasabah yang mengalami kesulitan finansial untuk segera mengajukan permohonan restrukturisasi kepada lembaga keuangan terkait, meskipun keputusan akhir pemberian keringanan tetap menjadi kewenangan perusahaan penyelenggara.
Penulis Bimo Gunawan











