BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COM

LSM Saroja Ancam Bongkar Skandal Korupsi Jika Pemkot Kediri Abaikan Gugatan TPA Klotok

284
×

LSM Saroja Ancam Bongkar Skandal Korupsi Jika Pemkot Kediri Abaikan Gugatan TPA Klotok

Share this article

AKSENNEWS KEDIRI – Eskalasi konflik hukum antara masyarakat terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok yang diwakili LSM Saroja melawan Pemerintah Kota Kediri memasuki babak baru.

Kasus gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ini dijadwalkan masuk ke agenda pemeriksaan pokok perkara pada 16 Maret 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Saroja, Supriyo, usai persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (2/3/2026), sekaligus peringatan keras kepada jajaran eksekutif.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika Wali Kota Kediri tetap bersikap apatis terhadap penderitaan warga Kelurahan Pojok.

Supriyo secara eksplisit mengancam akan membuka kotak pandora terkait berbagai dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri jika kebijakan TPA Klotok tidak segera dievaluasi total.

“Jika Wali Kota tetap mengambil kebijakan seenaknya dan terus diam, saya atas nama LSM Saroja tidak akan segan-segan memberedeli seluruh kasus korupsi yang pernah dilakukan (walikota walikota -red) sebelumnya,” tegas Supriyo sembari menunjukkan bukti-bukti dokumen terkait persoalan TPA Klotok.

Gugatan ini berakar pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Persampahan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). LSM Saroja menilai penempatan TPA di tengah pemukiman warga di Kelurahan Pojok adalah langkah “konyol” yang mengabaikan standar jarak aman kesehatan masyarakat.

Pihak penggugat juga menyoroti adanya kegagalan manajemen birokrasi yang fatal. Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar melalui APBD Provinsi untuk pembangunan TPA Terpadu di Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Namun, Pemerintah Kota Kediri justru memilih mengundurkan diri secara sepihak dan melakukan pengadaan lahan baru di Kelurahan Pojok.

“Pemerintah ini bukannya menyelesaikan masalah, tapi justru mencari perkara. Ini juga pelajaran bagi siapapun yang akan memimpin Kota Kediri di masa depan,” tambah Supriyo nada ketus.

Lebih lanjut, LSM Saroja mendesak agar operasional pembangunan TPA 4 Pojok segera dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Jika Pemkot tetap dilakukan, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum (contempt of court) atau penghinaan terhadap proses pengadilan.

Pihak penggugat juga akan meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Wali Kota Kediri secara langsung (prinsipal) dalam persidangan selanjutnya guna memberikan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dianggap merugikan hajat hidup orang banyak tersebut.

BG17/Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *