SURABAYA, [ AKSENNEWS ] – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi saksi dibukanya kotak pandora skandal rekayasa seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M., Kepala Desa Mangunrejo, kini menghadapi tuntutan hukum berat dalam perkara nomor 199/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adisti Pratama Ferevaldy, S.H., dalam dakwaannya membedah skema korupsi berjamaah yang melibatkan jaringan masif para pemangku kebijakan di tingkat desa.
1. Jaringan “Mafia” Desa: 161 Kades dalam Satu Pusaran
Sutrisno tidak bekerja sendiri. Dakwaan menyebutkan ia beraksi bersama Imam Jamiin (Kades Kalirong) dan Darwanto (Kades Pojok), serta melibatkan setidaknya 161 Kepala Desa dari 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Para oknum kades ini diduga menyalahgunakan wewenang kolektif mereka untuk mengondisikan hasil seleksi perangkat desa tahun 2023. Mereka berperan sebagai operator yang memastikan “Jago”—sebutan bagi calon yang telah menyetor uang—mendapatkan nilai tertinggi dalam ujian, sehingga mustahil bagi kandidat jujur untuk lolos.
2. Aliran Dana Fantastis: Rp13,1 Miliar dari 320 Peserta
Nilai suap dalam kasus ini tergolong fantastis untuk tingkat pemerintahan desa. JPU mengungkapkan total uang yang terkumpul mencapai Rp13.165.000.000 (Tiga Belas Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Uang ini diduga berasal dari 320 orang peserta seleksi yang tersebar di 163 desa. Setiap peserta yang ingin “mengunci” posisi perangkat desa menyetorkan sejumlah uang melalui kepala desa masing-masing, yang kemudian dikelola melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD) atau dikoordinasikan oleh para terdakwa utama.
3. Diplomasi “Meja Makan”: Kronologi dan Lokasi Transaksi
Berdasarkan fakta dakwaan, koordinasi jahat ini tidak dilakukan di kantor pemerintahan, melainkan di tempat-tempat santai untuk menghindari kecurigaan. Antara September 2023 hingga Januari 2024, rangkaian pertemuan dilakukan di:
* Pusat Kuliner & Kafe: AMA Café (Jl. Imam Bonjol), RM Kebon Rodjo (Semampir), dan RM Pringgodani (Kawasan Simpang Lima Gumul).
* Lokasi Privat: Rumah pribadi Imam Jamiin di Dusun Kalirong dan Kantor Desa Kalirong.
Pertemuan-pertemuan ini diduga menjadi ajang penyerahan uang “pelicin” dan konsolidasi untuk mengatur mekanisme teknis agar nilai ujian para “jago” terlihat sah secara administratif namun telah dimanipulasi.
4. Tiga Lapis Dakwaan Jaksa
JPU menyusun dakwaan dalam tiga poin utama untuk menjerat Terdakwa Sutrisno:
- * Dakwaan Pertama: Fokus pada penerimaan hadiah atau janji untuk menggerakkan terdakwa agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
- * Dakwaan Kedua: Menyoroti penerimaan uang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan kades dalam proses seleksi.
- * Dakwaan Ketiga: Menekankan pada janji atau pemberian uang agar para kades meluluskan calon tertentu yang melanggar prinsip keadilan dan transparansi seleksi publik.
Analisis Hukum: Integritas Desa di Ujung Tanduk
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Tindakan Sutrisno dkk dinilai bukan sekedar suap biasa, melainkan pengkhianatan terhadap sistem demokrasi desa.
Dengan status perkara yang kini berada di tahap persidangan, publik menanti sejauh mana keadilan akan ditegakkan bagi para peserta seleksi mandiri yang tersingkir akibat praktik “jual-beli” jabatan ini.
Daftar Kecamatan Terdampak (25 Kecamatan): Kasus ini mencakup hampir seluruh wilayah Kabupaten Kediri, menunjukkan betapa sistematisnya rekayasa yang dilakukan oleh oknum Paguyuban Kepala Desa tersebut.











