BeritaHUKRIMHukum dan Kriminal

Sengkarut Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar: Jejak Restorative Justice YAKUZA MANEGES Sebelum Oknum Polisi Ditahan

335
×

Sengkarut Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar: Jejak Restorative Justice YAKUZA MANEGES Sebelum Oknum Polisi Ditahan

Share this article

KEDIRI (aksennews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya mengambil langkah represif dengan menahan Andik Puji Sumarton (43), oknum anggota kepolisian asal Kecamatan Gurah, terkait skandal kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare.

Namun, jauh sebelum Andik dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Kediri, organisasi YAKUZA MANEGES di bawah asuhan Den Gus Thuba (DGT) telah lebih dulu bergerak melakukan mitigasi kerugian bagi rakyat kecil yang menjadi korban.

Investigasi menunjukkan bahwa peran YAKUZA MANEGES menjadi krusial dalam menyelamatkan aset warga yang terdampak. Salah satunya adalah Moh. Subkhan, warga Desa Kayen, yang tanahnya senilai Rp140 juta dicaplok oleh tersangka dengan modus bayar separuh, namun sertifikatnya langsung dijadikan agunan ke bank tanpa pelunasan.

Alih-alih menunggu birokrasi hukum yang panjang, Den Gus Thuba melalui pasukan YAKUZA MANEGES menempuh jalur Restorative Justice. Mereka berhasil mendesak tersangka untuk menunjukkan itikad baik dengan membayar tambahan Rp10 juta dan menyerahkan sertifikat lain sebagai jaminan tambahan bagi korban.

DGT memandang bahwa hak korban (Moh. Subkhan) atas sisa pembayaran tanah sebesar Rp70 juta harus menjadi prioritas utama untuk segera dikembalikan oleh polisi tersebut. Pasukan YAKUZA MANEGES tidak hanya menuntut hukum formal, tetapi memastikan adanya pemulihan hak bagi korban secara langsung.

“Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar hak masyarakat lemah bisa kembali. Keadilan restoratif ini penting agar ada titik temu yang menguntungkan korban secara materiil,” tegas YAKUZA MANEGES.

Meski upaya pemulihan hak korban dilakukan secara organik oleh organisasi asuhan Den Gus Thuba, negara tetap mengambil tindakan tegas. Penahanan Andik merupakan pengembangan dari kasus yang mencuat sejak 2022 akibat kredit macet masif.

Andik diduga kuat bekerja sama dalam sindikat yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya:

  • Aries Susanto: Eks Relationship Manager (RM) bank terkait.
  • Oon Sutikno & Sudarmanto: Berperan sebagai perantara.

Keempatnya diduga melakukan rekayasa pengajuan kredit dengan mencatut identitas pihak lain serta menjaminkan sertifikat nasabah secara ilegal. Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,5 miliar.

Pasca pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya fit, Andik kini dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Penahanan ini menandai ketegasan Kejari dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.

Di sisi lain, langkah progresif YAKUZA MANEGES memberikan preseden penting di Kediri. Bahwa di tengah kakuya prosedur hukum formal dalam menangani kerugian negara, peran tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan tetap menjadi benteng terakhir bagi warga sipil untuk mendapatkan kembali hak-hak materiil mereka yang dirampas oleh oknum polisi berpangkat di Kediri kota.

Untuk diketahui, jauh sebelum Kejaksaan Kediri melakukan penahanan terhadap oknum anggota Polresta Kediri itu, upaya perdamaian dan keadilan bagi rakyat kecil telah lebih dulu ditempuh oleh tokoh ulama nyentrik, Den Gus Thuba. Cucu ulama besar Gus Miek ini, melalui Organisasi Yakuza Maneges Kediri, sempat melakukan langkah progressif berupa restorative justice (keadilan restoratif) guna membela hak warga yang terdzolimi oleh oknum polisi tersebut.

Sentuhan Keadilan Restoratif Yakuza Maneges bukannya langsung menempuh jalur pidana yang kaku, Organisasi Yakuza Maneges di bawah komando Den Gus Thuba memilih jalur mediasi yang berkeadilan.

Dalam proses koordinasi dengan Polres Kediri Kota, Paminal (Propam), Pasukan Yakuza Maneges berhasil mendesak pelaku untuk menunjukkan itikad baik.

Langkah yang diambil DGT melalui Yakuza Maneges ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik oknum pejabat maupun ulama’ yang menyalahgunakan wewenang.

Kasus ini menjadi pengingat kuat di Kediri bahwa meski jalur hukum formal kini berjalan, peran tokoh agama seperti Den Gus Thuba dan gerakan Organisasinya sangat krusial dalam menjembatani keadilan bagi warga yang merasa tidak berdaya menghadapi oknum aparat.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Kediri masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam lingkaran setan kredit fiktif tersebut.

Penulis Bimo Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *