JEMBRANA ( Aksennews.com ) —– Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dan optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah), telah dilaksanakan kegiatan razia gabungan (Opgab: Operasi Gabungan) di wilayah Kabupaten Jembrana, bertempat di depan Rumah Makan Tiga Putra, Jl. Gajah Mada, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Senin, 30 Maret 2026.
Giat ini dilaksanakan secara terpadu bersama instansi terkait (inskait) yang dipimpin langsung oleh Kasubag (Kepala Sub Bagian) Tata Usaha UPTD PPRD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Putu Eska Triyana, S.STP., M.AP., antara lain: Jasa Raharja, Satpol PP Kabupaten Jembrana, Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jembrana dan Polres Jembrana.

Berdasarkan pendataan di lapangan, berikut adalah rincian capaian pemeriksaan kendaraan :
1. Kendaraan Terjaring sejumlah 353 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 303 unit dan Roda 4 sebanyak 50 unit.
2. Jenis pelanggaran yang terdata sejumlah 23 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 23 unit dan Roda 4 sebanyak 0 unit dengan perincian sebagai berikut :
a. Bukan Atas Nama (BBN II) sejumlah 12 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 12 unit dan Roda 4 sebanyak 0 unit,
b. Menunggak PKB sejumlah 14 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 14 unit dan Roda 4 sebanyak 0 unit,
c. Kendaraan Luar Provinsi sejumlah 2 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 2 unit dan Roda 4 sebanyak 0 unit.
3. Pajak Hidup (Taat Pajak) sejumlah 330 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 280 unit dan Roda 4 sebanyak 50 unit.
4. Samsat Kerti (Bayar di Tempat) sejumlah 4 unit dengan perincian Roda 2 sebanyak 4 unit dan Roda 50 sebanyak 0 unit.

Kasubag Tata Usaha UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Putu Eska Triyana, S.STP., M.AP., menyampaikan, kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar sekaligus edukasi diberikan kepada pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, serta diarahkan untuk segera melakukan pengurusan administrasi di kantor Samsat terdekat, ujarnya.
Kontributor: Kasubag Tata Usaha UPTD PPRD Provinsi Bali-Kabupaten Jembrana
Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77












