BeritaHUKRIMHukum dan Kriminal

Tersangka Kasus Asusila, Yai Mim Meninggal Dunia di Polres Malang Kota

114
×

Tersangka Kasus Asusila, Yai Mim Meninggal Dunia di Polres Malang Kota

Share this article

MALANG AksenNews – Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).

Mantan dosen Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang tersebut mengembuskan napas terakhir setelah kondisi kesehatannya menurun saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian dan diperkuat dengan unggahan ucapan duka cita di akun Instagram resmi UIN Malang pada Senin sore.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, menjelaskan bahwa sebelum dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim, tim dokter kesehatan (Sidokkes) telah melakukan prosedur pengecekan rutin pada pukul 08.59 WIB.

“Hasil pemeriksaan kesehatan awal menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik. Tensi darah berada di angka 110/80 dan tidak ada keluhan sakit atau gejala medis yang mengkhawatirkan,” ujar Lukman saat ditemui di Mapolres Malang Kota.

Namun, situasi berubah drastis saat Yai Mim dipindahkan dari ruang tahanan Sat Tahti menuju ruang pemeriksaan. Menurut keterangan polisi, Yai Mim tiba-tiba lemas saat duduk dan terjatuh hingga tak sadarkan diri.

Melihat kondisi tersebut, pihak kepolisian segera mengevakuasi tersangka menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Kondisinya sangat mengejutkan bagi kami karena terjadi tiba-tiba. Kami langsung membawa beliau ke RSSA untuk penanganan darurat,” tambah Lukman.

Yai Mim kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSSA Malang sekitar pukul 13.45 WIB setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Meski penyebab pasti kematian masih dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mencatat bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit diabetes.

“Untuk penyebab pastinya masih diselidiki. Saat ini jenazah berada di RSSA Malang,” pungkas Lukman.

Rekam Jejak Kasus

Imam Muslimin telah ditahan di Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026. Penahanan tersebut merupakan buntut dari laporan Nurul Sahara dan sejumlah warga Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan:

  1. Pelanggaran UU Pornografi: Diduga mengirimkan konten video asusila kepada warga dan karyawan pelapor.
  2. Pelecehan Seksual: Dugaan pelecehan secara verbal terhadap pelapor.
  3. Pencemaran Nama Baik.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan karena tindakan tersangka dinilai telah meresahkan lingkungan tempat tinggalnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga maupun kuasa hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait meninggalnya Yai Mim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *