BeritaHUKRIMHukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Mojokerto : Ahli Hukum di Sidang Praperadilan, Akui Tak Tahu Pokok Perkara Secara Utuh

108
×

Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Mojokerto : Ahli Hukum di Sidang Praperadilan, Akui Tak Tahu Pokok Perkara Secara Utuh

Share this article

Mojokerto || AksenNews – Sidang praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Mjk yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (23/4/2026), menghadirkan saksi ahli dari pihak Termohon, Satreskrim Polres Mojokerto.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Kehadiran pakar hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan tinjauan keahlian terkait prosedur hukum yang sedang digugat oleh wartawan Muhammad Amir Asnawi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rikha & Partners.

Usai memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Prof. Sadjijono memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media. Beliau mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai detail perkara yang sedang disidangkan.

“Saya terkait dengan pokok perkaranya saya tidak paham secara detail, tetapi saya hanya terbatas menyampaikan terhadap keilmuan yang terkait dengan materi praperadilan saja,” ujar Prof. Sadjijono saat ditemui di luar ruang sidang PN Mojokerto.

Prof. Sadjijono menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara utuh bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Pemohon (wartawan) maupun Termohon (Satreskrim Polres Mojokerto). Keterangan yang ia sampaikan sepenuhnya terbatas pada jawaban atas pertanyaan yang diajukan di ruang sidang.

“Saya hanya memberikan jawaban atau pendapat sesuai dengan keilmuan yang saya miliki. Hasil akhirnya nanti dikembalikan kepada hakim yang menilai. Pendapat saya harus objektif berdasarkan hukum, tidak boleh subjektif,” ujar Prof. Sadjijono.

Ia juga menambahkan bahwa pendapat seorang ahli secara alami memiliki konsekuensi hukum yang bisa dirasakan berbeda oleh kedua belah pihak.

“Mungkin pendapat saya ada yang menguntungkan pemohon dan merugikan termohon, atau sebaliknya. Itu adalah konsekuensi sebagai seorang ahli; kita tidak bisa condong ke salah satu sisi. Penyampaian kita objektif sesuai keilmuan untuk menjadi pertimbangan hakim,” imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, Prof. Sadjijono menilai bahwa pendapat yang ia sampaikan telah berupaya memenuhi aspek keadilan bagi kedua belah pihak secara seimbang. Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai batasan forum praperadilan.

Beliau memperingatkan agar forum praperadilan tetap pada koridornya dan tidak dicampuradukkan dengan pokok perkara. Menurutnya, praperadilan merupakan bentuk pengujian awal terhadap tindakan penegak hukum.

“Jangan sampai proses penegakan hukum melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Itulah inti dari pengujian tindakan penegak hukum dalam proses ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., telah menyerahkan bukti-bukti yang menyoroti adanya keganjilan prosedur, di mana penangkapan terhadap wartawan Muhammad Amir Asnawi dilakukan pada 14 Maret 2026, mendahului Laporan Polisi yang baru terbit pada 15 Maret 2026.

Selain masalah prosedur, tim hukum juga menyertakan bukti berupa KTA dan tercatat di redaksi box yang membuktikan bahwa kliennya adalah jurnalis aktif dari media mabesnews.com.

Lebih jauh, bukti lain mengungkap bahwa penangkapan ini terjadi karena kliennya merilis berita investigasi mengenai dugaan skandal uang pelicin sebesar Rp30 juta untuk rehabilitasi narkoba di wilayah Pacing, Dlanggu yang diduga kuat melibatkan oknum pengacara.

Apakah keterangan saksi ahli ini menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Mojokerto sebelum menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *