BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMDPP Peradi PASNIQueen Bali & Partners Law Office Denpasar Bali

Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa LJA Remigius Lake SH: Atas Sidang Eksepsinya di Pengadilan Negeri Salatiga

5
×

Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa LJA Remigius Lake SH: Atas Sidang Eksepsinya di Pengadilan Negeri Salatiga

Share this article

SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali menggelar agenda sidang lanjutan (Kamis, 1/10) yang menyita perhatian publik dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa LJA (usia 20 tahun). Ditemui Jurnalist Aksennews beberapa jam setelah usai persidangan, salah satu penasihat hukum terdakwa LJA, Remigius Lake, S.H., memberikan tanggapan resmi dan komprehensif mengenai substansi eksepsi yang telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Kamis malam (1/10/2025) WIB.

Remigius Lake menegaskan bahwa pengajuan eksepsi tersebut merupakan langkah konstitusional yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Hal ini bertujuan untuk menguji keabsahan formal maupun materiil dari surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Poin Penting Tanggapan Remigius Lake, S.H.

  • Pengujian Syarat Formil dan Materiil: Menurut Remigius, eksepsi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum bagi tim penasihat hukum untuk memastikan apakah dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau mengandung cacat hukum seperti kabur (obscuur libel).
  • Fokus pada Koridor Hukum Acara: Ia menekankan pentingnya menjaga agar perdebatan dalam tahap eksepsi ini tetap berada pada koridor hukum acara, tanpa harus masuk terlalu dini ke dalam materi pokok perkara yang baru akan diuji saat pembuktian saksi-saksi.
  • Menjunjung Tinggi Profesionalisme: Sebagai praktisi hukum, Remigius mengajak seluruh pihak untuk terus menghormati proses persidangan yang sedang berjalan secara objektif dan transparan di PN Salatiga.

Agenda selanjutnya di PN Salatiga
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah mendengarkan nota keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa LJA, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun tanggapan (memperbaiki Surat Dakwaan) atau replik atas eksepsi tersebut pada persidangan pekan depan (Kamis, 8/10).

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga untuk mempertimbangkan eksepsi ini secara objektif demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Remigius Lake, S.H. menutup keterangannya, digadang-gadang oleh DPP Peradi Pasni sebagai calon Ketua DPC Gianyar Peradi Pasni.

Proses hukum ini selanjutnya akan berlanjut pada agenda tanggapan JPU, yang tentunya dinanti-nantikan oleh para pihak dan pengamat hukum yang memantau jalannya persidangan di Salatiga. (JR77)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *