SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), kembali menggelar persidangan terkait dua perkara hukum yang menarik perhatian publik, yakni permohonan praperadilan (No. Perkara: 2/Pra.Pid/2026/PN.Slt.) dan perkara pidana khusus perlindungan perempuan dan anak (PPA) (No. Perkara: 103/Pid.Sus/2026/PN.Slt.), Kamis (8/10/2026) pagi dan siang WIB kemarin.
Persidangan kali ini mengagendakan penyampaian kesimpulan dari para pihak dalam sidang praperadilan, serta pembacaan (sebanyak 10 halaman) pendapat (jawaban) Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa berinisial LJA saat Kamis (1/10/2026) pagi WIB, sepekan silam.
Dalam sidang praperadilan, Tim Penasihat Hukum Remigius Lake, S.H., (dari Kantor Hukum Queen Bali & Partners Law Office Denpasar Timur, Bali) secara resmi menyerahkan berkas kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim Tunggal (M. Alwi, S.H., M.H.). Pihak Penasihat Hukum menekankan kembali dalil-dalil serta fakta persidangan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan prosedur hukum yang dijalani kliennya, dengan harapan Hakim Tunggal praperadilan dapat mengabulkan permohonan secara adil dan objektif, Senin (12/10/2026) pagi WIB mendatang.
Sementara itu, pada persidangan Pidsus (Pidana Khusus) PPA, Penuntut Umum menyampaikan jawaban resmi atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya dilayangkan oleh Penasihat Hukum terdakwa LJA (20thn), Kamis (1/10/2026) pagi WIB sepekan silam.
Penuntut Umum menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Penasihat Hukum Remigius Lake menyatakan akan terus mengawal jalannya seluruh proses hukum di PN Salatiga demi menegakkan keadilan serta memastikan terlindunginya hak-hak hukum para pihak secara seimbang. (JR77)












