SEMARANG, JATENG (Aksennews.com) —- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga, Dartho Supriyadi, Selasa pagi WIB (3/11/2026).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (PU) Kejari Salatiga yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Sidang putusan perkara Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smg yang memakan waktu sekitar tiga jam ini merupakan puncak dari persidangan maraton selama 4,5 bulan. Perkara rasuah ini menyeret empat terdakwa secara terpisah: Dartho Supriyadi (DS) selaku mantan Dirut, Septian Cahyo Susilo (SCS) selaku Analis Kredit, Wahyu Hendra Widyantara (WHW) selaku Kabag Pemasaran, serta Ravly Adhitya Permata (RAP) selaku debitur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dame P. Pandiangan, S.H., didampingi anggota Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H., dan Agung Hariyanto, S.H., M.H., menyatakan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pelolosan kredit Iwan Go Supriyadi Putro (Iwan Go) telah terpenuhi. Hakim menilai terdakwa mengabaikan prinsip tata kelola perbankan lewat praktik yang diidentifikasi sebagai “5 M”: manipulasi dokumen, penggunaan debitur topengan (nominee), mark-up nilai agunan (overvaluation), kolusi internal, hingga penyamaran aliran dana (money laundering).
Ditemui usai persidangan yang disaksikan keluarga inti dan warga setempat, Dartho Supriyadi mengaku belum puas dan menyebut hasil vonis tersebut “tidak sesuai target.”
Bantah Kredit Fiktif
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Dartho dari Queen Bali & Partners Law Office secara tegas membantah adanya kredit fiktif. Menurut tim penasihat hukum yang terdiri dari Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., Remigius Lake, S.H., Lila Tania, S.S., S.H., C.Med., C.PT., dan Caecilia Deasy Kusumaningrum, S.H., kasus ini murni langkah penyelamatan kredit melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
“Kami ingin meluruskan bahwa yang terjadi bukan tentang kredit fiktif, tapi penyelamatan kredit dan AYDA,” ujar Deasy. Ia menjelaskan, fasilitas kredit awal kepada debitur Iwan Go memiliki usaha, jaminan, serta peruntukan proyek yang jelas. Nilai agunan tersebut diklaim masih berada di BPR Bank Salatiga dengan hasil appraisal terbaru dari KJPP Sri Wiryadi pada Oktober 2025 senilai Rp4,9 miliar.
Baik pihak PU maupun tim kuasa hukum terdakwa akhirnya sama-sama menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas vonis yang menutup rangkaian persidangan selama 4,5 bulan terakhir ini. (JR77)












