Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ASNPEMERINTAHPOLITIK

Awak Media Dilarang Meliput Acara Dispertabun Kabupaten Kediri Yang Diduga Penggiringan Opini Pilihan Tidak Netral Dalam Pilbup Tahun 2024

621
×

Awak Media Dilarang Meliput Acara Dispertabun Kabupaten Kediri Yang Diduga Penggiringan Opini Pilihan Tidak Netral Dalam Pilbup Tahun 2024

Share this article
Example 468x60

Kediri (aksennews.com)—- Sebanyak 260 Koordinator PPL dan PPL Dinas Perhutani dan Perkebunan (Dispertabun) se-Kabupaten Kediri menghadiri acara pembinaan staf dan penyuluh oleh Bupati Kediri dengan mengusung tema “Guyub Rukun Mbangun Kediri”, bertempat di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Kediri, Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri, pada Senin 9 September 2024.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana hadir untuk menyampaikan pembinaan.

Example 300x600

Ironisnya, saat awak media akan meliput, ada larangan liputan oleh pihak penyelenggara dari Dispertabun, Kabupaten Kediri.

“Maaf mas, ini acara internal kami media tidak boleh masuk dan meliput,” kata Arahayu Setyohadi, menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) di Dispertabun Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, Adi, begitu ia kerap disapa, mengarahkan media untuk menjauh dari lokasi dan berjanji akan memberitahukan materi yang disampaikan oleh Bupati disertai dengan foto lengkap. Tapi sayangnya, hingga acara berakhir ternyata Adi sudah pergi meninggalkan lokasi.

“Maaf mas, saya sudah tidak di lokasi. Soalnya peserta yang hadir tidak boleh bawa HP,” ujarnya yang di iyakan oleh beberapa peserta yang hadir.

Hal ini tentu membuat awak Media yang hadir meliput terkejut dan penasaran. Dan benar, sebelum Bupati hadir dalam acara, Kepala Dinas Dispertabun, Anang Widodo menginstruksikan pada peserta yang hadir untuk menjawab yel-yel yang ditujukan kepada Mas Dhito sapaan akrab Bupati.

Dalam sambutannya Anang mengatakan, “Jangan khawatir Mas Bupati, ini yang hadir Korea semua. Siapa kita? Dispertabun!!. Semangaat? Lanjutkan!! Lanjutkan!!,” seru Kepala Dinas Dispertabun seraya kompak di ikuti seluruh peserta.

Hal ini tentu menuai pertanyaan, Pilkada Serentak 2024 harusnya netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024 diperlukan sebagai wujud pemilu yang jujur. Tapi sayangnya pada acara acara tersebut, Kepala Dinas Dispertabun diduga mengarahkan dukungan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri petahana.

Menurut Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati media Akhir Kristiono SH. menyesalkan tindakan ASN Dispertabun Kabupaten Kediri yang diduga melarang awak media meliput giat kedinasannya.

” Laporkan dugaan ASN seperti ini ke Bawaslu, jika ada bukti kuat adanya kegiatan tertutup yang tidak netral dari ASN Kabupaten Kediri. Apa yang di lakukan A, tentunya melanggar ketentuan sesuai Pasal 18 Undang-Undang No.40 tahun 1999 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).” tegas Akhir Kristiono SH.. (BIM)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *