Kediri (aksennews.com)—– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kediri resmi melaporkan Anang Widodo, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri, serta Arahayu Setyohadi, Kepala Bidang PSP Dispertabun, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, pada Sabtu 14 September 2024.
Pelaporan ini dilakukan atas dugaan penggiringan opini dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramana (petahana) oleh sekira 260 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Koordinator PPL dan PPL.
“Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN seharusnya dan tidak dibenarkan untuk melakukan opini atau mengarahkan atau yang bersifat menggiring untuk dukungan di saat saat seperti ini, untuk yang dimaksud seorang Bupati pernah berjasa dan para ASN seolah memiliki hutang budi, itu jelas gak sepantasnya,” terang pria sebagai Ketua LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Junaidi.
Dijelaskan Alief, begitu ia kerap disapa, kejadian tersebut terjadi dalam kegiatan pembinaan staf dan penyuluh oleh Bupati Kediri dengan mengusung tema “Guyub Rukun Mbangun Kediri”.
Selain itu, Ketua LSM LIRA Kediri juga membeberkan keduanya telah melakukan tindakan menghalang-halangi wartawan untuk meliput kegiatan yang digelar di lapangan tenis indoor Pemkab Kediri, terjadi pada Senin, 9 September 2024 tersebut.
“Dipastikan pihak Dispertabun Kabupaten Kediri sudah merencanakan akan adanya ungkapan berikan dukungan ke sang petahana, nyatanya dua wartawan saat akan meliput kegiatan itu langsung dihadang dan berjanji akan mengkondisikan,” kata Alief.
Dalam pengaduan yang disampaikan, LSM LIRA menyoroti potensi pelanggaran kode etik ASN oleh Kadis serta Kabid PSP atas tindakan yang dianggap menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Untuk Kabid PSP atas nama Arahayu Setyohadi selanjutnya akan kita laporkan ke Polres Kediri dalam waktu dekat,” ucapnya.
Ketua LSM LIRA Kediri menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas negara tanpa adanya intervensi politik ataupun pengaruh dari pihak manapun.
“Dalam hal ini tidak dibenarkan seorang Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri mengerahkan penyuluh atau stafnya agar mau berikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati Kediri,” tambahnya.
Pihaknya berharap Bawaslu Kediri dapat mengusut tuntas laporan yang disampaikan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri.
Dikonfirmasi terpisah, kepada jurnalis media aksennews.com, Staf Bawaslu Kabupaten Kediri bagian penerima laporan, Abdul Rozak, membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang bernama Alief Bahari Junaidi.
“Ya sudah mas, sudah resmi melaporkan tadi (pagi -red) datang ke kantor atas nama pak Alief,” ungkap Rozak.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kediri terkait dengan laporan tersebut.
“Ini kami akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk menentukan apakah ini bisa di register, atau ada kekurangan dari pokok laporan. Paling lama dua hari,” tegasnya.
(BIM/RED)