Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KPU Kota Kediri

KPU Kota Kediri Gelar Rakor Merumuskan Bahan Kampanye, Titik Lokasi Dan Tempat Pemasangan APK

25
×

KPU Kota Kediri Gelar Rakor Merumuskan Bahan Kampanye, Titik Lokasi Dan Tempat Pemasangan APK

Share this article
Example 468x60

Kediri ( aksennews.com ) —- Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan bagian perizinan Kota Kediri, di Kantor KPU Kota Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto, nomor 32 Kota Kediri, Jawa Timur, Senin, 30 September 2024.

Example 300x600

Roihatul Jannah, selaku Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” terang Roihatul Jannah.

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, imbuh komisioner perempuan yang akrab disapa Icha itu, setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.

“KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri yaitu dengan mencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon,” beber Icha.

KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbuh. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.

“Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri,” tutupnya. 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *