Simalungun ( aksennews.com ) —– Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial “BD” (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (08/02/2025) dini hari WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk Senpira (Senjata Api Rakitan) jenis revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp2.170.000,00, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pyrex, 2 buah pipet, serta 1 buah tupperware berisi plastik klip.

Saudara “BD” mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Kepala Staff Korem (Kasrem) 022/PT, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (*JR77*)