Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMPolda BaliPOLISIPolresta Denpasar

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Utara, Hendak Kabur Ke Kalimantan

234
×

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Utara, Hendak Kabur Ke Kalimantan

Share this article
Example 468x60

Denpasar ( aksennews.com ) —– Akhirnya Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara serta Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali menangkap pelaku penganiayaan berat hingga korban I Kadek Parwata (31) meninggal dunia yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Nangka Utara, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33) alias Mas Pram diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Kota Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Example 300x600

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan kepada media (17/02/25) bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain.

Foto: “Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar Utara, kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur,” jelas Kapolresta.

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Dan melihat korban dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.

“Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar Utara, kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur,” jelas Kapolresta.

Pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget, “Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya,” tambah Kapolresta.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.

Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. “Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Kabupaten Banyuwangi,” imbuh Iqbal.

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. “Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” tambah Kapolresta, perwira menengah (pamen) ini sebelumnya menjabat sebagai Kadenperintis Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri.

Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).

“Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka Utara. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, S.I.K, M.H., perwira asal Papua ini dulunya pernah menjabat Kasatreskrim Polres Badung.

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.

Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk “HRXPRJCT” dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk “Rich” dengan bercak darah.

Foto: Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.

Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.

Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ini pidananya diperberat apabila perbuatan pelaku tersebut menyebabkan matinya orang. Matinya orang dalam tindak pidana ini merupakan akibat yang bukan merupakan tujuan atau kehendak dari si pelaku.
(Humas Polresta Denpasar/*JR77*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *