Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ASNBeritaBG17 AKSENNEWS.COMBIN Daerah (Binda) BaliDanrem 163/Wira Satya Kota DenpasarDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BaliForkopimda Provinsi BaliGubernur BaliKapolda BaliKejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi BaliKepala BIN Daerah (Kabinda) BaliKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi BaliKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BaliKetua Pengadilan Tinggi (PT) DenpasarKomando Daerah Militer (Kodam) IX/UdayanaKorem 163/Wira Satya Kota DenpasarPangdam IX/UdayanaPemprov BaliPengadilan Tinggi (PT) DenpasarPolda BaliPOLRITNI

Kodam IX/UDY Dukung Forkopimda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

20
×

Kodam IX/UDY Dukung Forkopimda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Share this article
Example 468x60

Denpasar ( aksennews.com ) —– Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali menghadiri konferensi pers yang membahas fenomena Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Bali. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Jl. Surapati No. 1, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Senin (12/5).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., yang menegaskan bahwa keberadaan Ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Hingga saat ini, terdapat 298 ormas yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Provinsi Bali dan bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan hidup, serta kebangsaan.

Example 300x600

Meski demikian, Gubernur Koster mengingatkan bahwa pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi kewenangan institusi negara, yakni TNI dan Polri.

Selama ini di Bali telah berjalan sistem pengamanan berbasis kearifan lokal. “Sistem tersebut, antara lain, berupa Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), yang terdiri atas unsur Pecalang, Linmas (Perlindungan Masyarakat), Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa),” ungkap Koster.

“Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, atau sosial, namun justru melakukan tindakan premanisme dan intimidasi. Kehadiran ormas semacam ini berpotensi merusak suasana kondusif masyarakat serta mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman,” tegas Gubernur Koster.

Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai keterbukaan dan toleransi, Bali tetap menerima keberagaman serta kehadiran warga pendatang. Namun demikian, setiap warga yang tinggal di Bali diharapkan dapat berperilaku baik, menghargai budaya lokal, serta menaati kebijakan pemerintah daerah demi menjaga harmoni bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Forkopimda Provinsi Bali, yang terdiri atas Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Bali, menyatakan sikap tegas untuk menindak setiap Ormas yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. “Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap Ormas bermasalah bukan bentuk pembatasan hak, tetapi justru perlindungan terhadap kepentingan umum.” jelasnya 

Gubernur Koster juga sangat mengapresiasi aspirasi masyarakat Bali yang menolak keberadaan Ormas yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan keresahan. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Gumi Bali tetap damai dan tenteram.

(Pendam IX/Udy/*JR77*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *