Denpasar ( Aksennews.com ) —– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar sidang pewarganegaraan bagi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia pada Senin (1/9) di Aula Darmawangsa. Sidang ini merupakan tahap krusial dalam proses alih status kewarganegaraan, di mana pemohon diuji secara mendalam untuk memenuhi syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dan melibatkan tim pemeriksa lintas instansi. Tim ini terdiri dari perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali. Kolaborasi ini memastikan pemeriksaan yang komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari legalitas dokumen hingga rekam jejak pemohon.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan ini bukan sekadar formalitas. “Kami memastikan bahwa setiap pemohon memahami dan menghayati nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Kami juga melihat sejauh mana komitmen dan kesungguhan pemohon untuk menjadi bagian dari bangsa ini, karena menjadi WNI adalah sebuah kehormatan dan tanggung jawab.” Pernyataan ini menegaskan standar tinggi yang diterapkan dalam setiap proses alih status kewarganegaraan.
Dalam prosesnya, pemohon asal Italia ini menjalani serangkaian pemeriksaan ketat. Uji wawasan kebangsaan menjadi salah satu fokus utama, termasuk pemahaman mendalam tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta sejarah dan budaya Indonesia. Selain itu, tim juga menggali alasan pribadi yang mendasari keinginannya untuk menjadi WNI, memastikan motivasinya tulus dan bukan sekadar untuk kepentingan praktis.
Pemohon menyampaikan alasan yang menyentuh, mengungkapkan bahwa rasa cinta dan rasa memiliki terhadap Indonesia begitu besar sehingga ia merasa Indonesia adalah rumahnya. Sentimen ini menjadi dorongan kuat bagi dirinya untuk mengabdikan diri dan menjadi bagian seutuhnya dari bangsa ini. Pernyataan ini menunjukkan bahwa motivasinya bukan hanya didasari oleh aspek administratif, melainkan ikatan emosional yang mendalam dengan Indonesia.
Jika seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi, keputusan akhir akan diserahkan kepada Kemenkum di tingkat pusat untuk diteruskan kepada Presiden. Proses ini menjadi cerminan bahwa menjadi WNI bukan hanya soal formalitas, melainkan sebuah pengakuan atas komitmen dan kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia.
_Kontributor: Human Kanwil Kemenkum Bali_
_Redpel Bali-Lombok: *JR77*_