BG17 AKSENNEWS.COM

Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses ke Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Kediri: “Jangan Melek Sebelah, Bukalah Kedua Mata untuk Transparansi”

380
×

Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses ke Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Kediri: “Jangan Melek Sebelah, Bukalah Kedua Mata untuk Transparansi”

Share this article

KEDIRI (aksennews.com) – Sejumlah wartawan di Kediri mengeluhkan sulitnya mengakses pejabat publik, khususnya HS, oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri.

Bahwa upaya konfirmasi terbaru kami Aksennews.com pada Kamis (16/10/2025) siang untuk bertemu dengan pejabat tersebut tidak membuahkan hasil, sebelumnya juga dari Detikzone.id pun tidak ada hasil.

Kami hanya diperbolehkan menyampaikan maksud ke staf bernama Anwar Samsudin dan seorang Satpam di depan. Kami diminta mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon serta keterangan saja. Namun, tidak pernah disebutkan kapan dan hari apa kami bisa bertemu langsung dengan pejabat yang bersangkutan.

Situasi ini menimbulkan keresahan bagi kami yang merasa ditugaskan redaksi untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat menjadi semakin terhambat.

Dalam praktiknya, wartawan sering kali dihadapkan pada situasi yang disebut “melek sebelah” — di mana pintu informasi seolah-olah hanya terbuka setengah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan dengan mendatangi kantor dinas, meninggalkan nomor telepon, menunjukkan identitas, seringkali berakhir tanpa hasil.

Ketika pejabat akhirnya memberikan klarifikasi, hal itu justru terjadi setelah berita dipublikasikan, bahkan terkadang diberikan kepada media lain.

“Air beriak tanda tak dalam,” ungkapan ini terasa tepat menggambarkan kondisi tersebut. Klarifikasi yang datang terlambat justru menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.

Pengalaman ini juga dialami oleh wartawan media Aksennews. Wartawan muda yang datang dengan niat baik sering kali ditanya dengan pertanyaan, “Apakah sudah janjian?” “Apakah aktif di jurnalis media ini dan itu lah?” — seolah-olah akses informasi hanya terbuka bagi kalangan tertentu.

“Tangan tak sampai, hati tak akan tenang,” Saya merasa akses terhadap pejabat satu ini sangat terbatas.

Tantangan semakin berat bagi wartawan dari media kami yang masih membangun jaringan. Kami sering dianggap tidak penting dan dipandang sebelah mata oleh pejabat ini, yang justru lebih responsif terhadap permintaan klarifikasi di media sosial.

Padahal, menurut kami, semua media memiliki tanggung jawab yang sama: menyampaikan informasi yang bermanfaat dan faktual bagi masyarakat.

“Kapan perahu itu akan berlayar jika dayung tak pernah dipukul?” pepatah ini menggambarkan sulitnya menjalankan tugas ketika pejabat Kabid Bina Marga ini memilih diam.

Meski kami (wartawan) telah membawa identitas resmi, surat tugas, dan sertifikat kompetensi, stigma negatif masih sering melekat.

Apakah anggapan bahwa kami datang hanya untuk “uang rokok” atau “bensin”, padahal tidak semua demikian.

Banyak yang bekerja dengan integritas dan menjunjung etika profesi. “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” demikian pepatah yang menggambarkan dampak ulah segelintir oknum terhadap reputasi profesi wartawan.

Secara hukum, hak wartawan untuk mencari informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi akses informasi merupakan pelanggaran hukum. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat untuk transparan, kecuali terhadap informasi yang memang membatasi.

Presiden ke 7, Ir. Joko Widodo pun pernah menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap media. Pejabat publik, kata beliau, tidak boleh alergi terhadap wartawan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan mantan wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, yang menilai bahwa sikap tertutup justru merusak kredibilitas pejabat di mata publik.

Ironisnya, meski beberapa daerah pernah mendapat predikat “informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, kenyataannya masih banyak ruang informasi yang tertutup rapat.

Seperti orang yang “melek sebelah”, pejabat hanya membuka satu mata — memberikan informasi setengah hati.

Tulisan ini bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai pengingat bahwa wartawan tidak datang untuk mencari-cari kesalahan.

Tugas kami adalah menyampaikan fakta secara berimbang agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

“Mari duduk bersama, buka data, dan saling memahami.”

“Buka lebar kedua matamu, jangan ‘melek sebelah’. Wartawan dan pejabat sama-sama punya tujuan: membangun kepercayaan publik. Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, kenapa takut bicara? Wartawan hanya konfirmasi, bukan ingin membuat drama bak film kartun Tom & Jerry. Kalau pun ada drama, itu nanti… beda orangnya.”

Salam Informasi.
Penulis: Jurnalis media aksennews.com (Bimo Gunawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *