SIDOARJO ( Aksennews.com ) — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal pada Senin, 10 November 2025.
Di Desa Bluru Kidul berhasil diamankan pedagang rokok ilegal dengan identitas pelanggar bernama Khoirul Mufid, warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari lapak penjualan di Jalan Raya Desa Bluru Kidul, petugas menyita sebanyak 84 bungkus (1.680 batang) rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Smith, Angker, Avatar, dan New Castle.
Operasi berlanjut di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, dan petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan Sukariadi, warga Desa Sidokerto. Di lokasi penjualan di Jalan KH. Ali Mas’ud, petugas mengamankan 450 bungkus (9.000 batang) rokok ilegal dengan sejumlah merek serupa. Di titik terakhir, yaitu Toko Erika milik Bapak Santoso di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
EDUKASI MASYARAKAT: APA ITU ROKOK ILEGAL?
Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama terkait pita cukai. Rokok dikategorikan ilegal apabila:
- Tidak dilekati pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah personalisasi atau salah pabrik).
- Diproduksi oleh pabrik tanpa izin atau melebihi batas produksi yang diizinkan.
KENAPA MASYARAKAT TIDAK BOLEH MEMBELI ROKOK ILEGAL?
Karena membeli rokok ilegal berpotensi merugikan negara
Pita cukai adalah salah satu penerimaan terbesar negara. Rokok ilegal membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan pelayanan publik. Dan tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi resmi. Kandungan bahan bakunya tidak terkontrol dan bisa lebih berbahaya dari rokok legal.
Pembeli juga bisa terkena jerat hukum
Meskipun fokus penindakan ada pada pelaku produksi dan penjualan, konsumen yang sengaja membeli rokok ilegal dapat dianggap mendukung peredaran barang melanggar hukum.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab. Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP menyatakan “Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan yang humanis, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mendukung peredaran produk yang legal dan taat aturan.”