Banyuwangi (aksennews.com) — Dua pria bernama M. Yunus Wahyudi dan Ahmad Yani resmi ditahan aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan yang terjadi di kantor PT Bina Artha Ventura Cabang Purwoharjo pada Senin, 5 Mei 2025. Sementara satu terduga pelaku lainnya, Kadek Mertayasa, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Agustus 2025.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika kedua terdakwa dan DPO datang ke kantor PT Bina Artha Ventura untuk melakukan orasi bersama beberapa saksi. Mereka membawa spanduk dan mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut. Setelah itu, kedua terdakwa diajak masuk untuk mengikuti proses mediasi. Namun situasi berubah ricuh setelah terjadi adu argumentasi dan insiden saat pintu ruangan ditutup oleh salah satu saksi.
Keributan kemudian meluas ke dalam area kantor. Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa bersama DPO diduga melakukan pemukulan terhadap sejumlah karyawan, yakni Erwan Cesar Gema Prakoso, Moh Nashir, Marta Erdiek Sugara, dan Puthut Priyanto. Aksi kekerasan terjadi di beberapa titik di dalam kantor, mulai dari ruang mediasi, ruang administrasi, hingga dapur.
Hasil visum yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Purwoharjo pada 6 Mei 2025 menunjukkan para korban mengalami berbagai luka ringan, mulai dari hematom, memar, luka robek, hingga benjolan akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dua alternatif dakwaan, yakni:
- Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan luka,
atau - Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Kedua terdakwa saat ini menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Kadek Mertayasa, yang hingga kini belum tertangkap.
Sumber : Sipp PN Banyuwangi (BG17)











