BG17 AKSENNEWS.COM

Aktivis di Kediri Desak Kejari Kabupaten Transparan Soal Barang Bukti Kasus Korupsi Perangkat Desa 2023

514
×

Aktivis di Kediri Desak Kejari Kabupaten Transparan Soal Barang Bukti Kasus Korupsi Perangkat Desa 2023

Share this article

Kediri (aksennews.com) – Penanganan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2023 kini memasuki babak baru yang lebih krusial.

Khoirul Anam, pegiat sosial sekaligus warga aktivis Kabupaten Kediri, menggelar jumpa pers didampingi tim kuasa hukumnya menuntut transparansi penuh dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakpastian mengenai rincian barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada pihak Kejari Kabupaten Kediri.

Dalam jumpa pers tersebut, Khoirul Anam melalui kuasa hukumnya, Ander Sumiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., menyatakan menyampaikan permohonan klarifikasi publik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu, 17 Desember 2025. Fokus utama mereka adalah kejelasan mengenai barang bukti uang sebesar Rp4,2 Miliar yang diduga hasil gratifikasi.

“Barang bukti sebuah perkara adalah hal yang sangat krusial dan esensial sehingga harus jelas, terang, dan transparan,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurut mereka, kejelasan barang bukti sangat penting agar proses hukum tidak berjalan “abu-abu” atau kabur, serta menjadi dasar pertimbangan fakta material di persidangan nanti.

Aksi ini juga merupakan respon terhadap pernyataan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, yang sebelumnya membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari Polda Jatim. Namun, saat itu pihak Kejari menyatakan belum bisa merincikan barang bukti karena jumlahnya yang sangat banyak.

Ketidakterbukaan ini memicu kekhawatiran mereka. Melalui surat resmi, tim hukum yang terdiri dari Ander Sumiwi Budi Prihatin, Jatmiko Budi Prasetiyo, dan Rizky Bagus Alvianto, meminta Kepala Kejati Jatim untuk turun tangan. Mereka mendesak agar Kejati memerintahkan Kejari Kabupaten Kediri segera melakukan jumpa pers resmi guna menjelaskan detail penahanan dan penyitaan barang bukti gratifikasi tersebut.

Sebagai pengingat, kasus ini telah menyeret tiga pejabat desa di Kabupaten Kediri yang menjabat dalam struktur Paguyuban Kepala Desa (PKD):

  • Imam Jami’in: Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan (Ketua PKD).
  • Darwanto: Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates (Humas PKD).
  • Sutrisno: Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih (Bendahara PKD).

Pelimpahan para tersangka dilakukan secara bertahap, yakni pada 27 November 2025 untuk dua tersangka awal, dan disusul oleh tersangka Sutrisno pada 8 Desember 2025.

Khoirul Anam menegaskan bahwa sebagai masyarakat, ia memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya penanganan perkara korupsi yang menyangkut kepentingan publik. Ia pun memberikan peringatan keras jika permohonan transparansi ini diabaikan.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang permohonannya tidak dilaksanakan, maka akan ditempuh jalur hukum yakni sengketa informasi publik dan pelayanan publik,” bunyi petikan dokumen yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi efek jera serta menjamin bahwa integritas proses hukum di wilayah Jawa Timur, khususnya Kediri, tetap terjaga tanpa ada intervensi atau penutupan informasi dari pihak mana pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *