HUKRIM

Aktivis Kediri Desak Kejari Kabupaten Tuntut Transparansi Kasus Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa 2023

413
×

Aktivis Kediri Desak Kejari Kabupaten Tuntut Transparansi Kasus Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa 2023

Share this article
Khoirul Anam bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Ander Sumiwi Budi Prihatin SH., MH., Jatmiko Budi Prasetiyo SH. Saat jumpa pers. (Foto Bimo)

Kediri (aksennews.com) – Aktivis senior sekaligus pemerhati sosial Kediri, Khoirul Anam, bersama tim kuasa hukumnya secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan gratifikasi pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023.

Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakjelasan informasi mengenai detail penahanan tersangka dan simpang siurnya jumlah barang bukti uang miliaran rupiah yang kini berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Dalam jumpa pers yang digelar di sebuah kafe di Kabupaten Kediri, Selasa (23/12/2025) siang, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ander Sumiwi Budi Prihatin SH., MH., Jatmiko Budi Prasetiyo SH., dan Rizky Bagus Alvianto SH., mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterbukaan informasi publik oleh pihak Kejari Kabupaten Kediri.

Ander Sumiwi Budi Prihatin SH., MH., menyoroti rumor yang berkembang terkait barang bukti uang sebesar Rp4,2 miliar yang diduga disita dari bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD).

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada uang sekitar Rp1 miliar yang dikembalikan setelah pemeriksaan sejumlah oknum media dan LSM. Secara logika hukum, jika ada pengembalian, seharusnya nilai barang bukti bertambah atau alirannya menjadi jelas. Namun, hingga kini Kejari ini terkesan tertutup. Bahkan, jawaban Kasi Intel yang menyebut uang Rp4,2 miliar belum dihitung secara terinci adalah hal yang konyol dan tidak profesional,” tegas Ander di hadapan puluhan wartawan.

Ia menambahkan bahwa barang bukti dalam perkara pidana harus dijabarkan secara rinci, mulai dari pecahan uang hingga pemiliknya, agar tidak muncul spekulasi negatif di masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun, proses pengisian perangkat desa tahun 2023 tersebut mencakup 364 lowongan jabatan yang tersebar di 163 desa di seluruh Kabupaten Kediri.

“Informasi yang kami terima, terdapat instruksi kepada kades-kades untuk mengumpulkan uang dengan patokan sekitar Rp42 juta per lowongan. Jika dikalikan dengan 364 lowongan, nilainya sangat fantastis. Masyarakat berhak tahu, uang ini lari ke mana saja dan untuk kepentingan siapa?” tegas Ander.

Dugaan Keterlibatan “Staf Khusus” dan Ketimpangan Hukum
Pihak Khoirul Anam juga mengkritisi penerapan pasal gratifikasi yang dinilai tebang pilih. Menurut Ander, gratifikasi secara hukum melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima. Namun, sejauh ini hanya pihak pemberi yang ditahan.

“Rumor yang beredar luas, penerima aliran dana terbesar diduga adalah oknum yang dikenal masyarakat sebagai staf ahli atau staf khusus Bupati. Mengapa mereka tidak tersentuh? Hukum tidak boleh hanya mencari ‘tumbal’. Kita ingin kasus ini terang benderang, jangan ada yang disembunyikan atau ‘digantung’ yang justru merugikan nasib para pengurus paguyuban kepala desa,” lanjutnya.

Khoirul Anam bersama tim kuasa hukumnya meminta Kejati Jatim untuk:
​1. Memerintahkan Kejari Kabupaten Kediri segera melakukan jumpa pers resmi guna transparansi publik.
​2. Kejari harus menjelaskan secara rinci status hukum pengisian perangkat di 163 desa agar tidak ada status yang ‘digantung’.
​3. Mengusut tuntas keterlibatan oknum instansi lain seperti Camat dan DPMPD yang diduga ikut menerima aliran dana.

“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hanya mencari korban untuk sekadar memenuhi penangkapan. Nasib orang dan integritas demokrasi di desa menjadi taruhannya. Jangan sampai ada ‘maling teriak maling’. Kami khawatir jika tidak diawasi ketat, barang bukti hanya menjadi formalitas. Kami menuntut keadilan yang berimbang antara pemberi dan penerima gratifikasi,” pungkas Ander.

Kasus yang merupakan limpahan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit III Tipikor ini kini menjadi bola panas. Masyarakat Kediri menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar tuntas akar masalah korupsi di tingkat desa se-kabupaten Kediri tersebut tanpa pandang bulu.

Penulis : Bimo Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *