GIANYAR ( Aksennews.com ) —– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka (Tsk) berinisial GS alias Saras dalam perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan terkait dana konsumen property.
Penahanan dilakukan setelah Tsk dan barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Kepolisian (P21) kepada pihak Kejari Gianyar, hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar, I Nyoman Tri Arta Kurniawan, S.H., M.H.
“Penahanan Kejakasaan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)”, jelasnya, Sabtu, WITA (11/4/2026) dalam keterangan tertulisnya di Gianyar.
Selain Tsk, Jaksa juga menerima sejumlah barang bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5).
Barang bukti (BB) tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kuitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, hingga satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat”, cetusnya.
Ia menyebutkan, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan diuji secara terbuka.
“Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku”, ucapnya.
Ia menyampaikan, dalam perkara ini, Tsk dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 (UU 1/2023 tentang KUHP Baru) dengan ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 sampai 5 tahun.
Dalam kesempatan berbeda, Pengacara Pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H., mengatakan, akan ada laporan penggelapan Tsk selanjutnya.
“Ini baru 1 laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti-buktinya. Tinggal tunggu waktunya saja.” tutupnya.
Kontributor: Kasi Intel Kejari Gianyar & Pengacara Pelapor R. Teddy Raharjo, S.H.
Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77











