JAKARTA (aksennews.com) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa penerapan hukuman pidana kerja sosial akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Langkah ini sejalan dengan mulai efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026),” ujar Agus dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).
Menyambut transisi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia ini, Agus menginstruksikan jajaran Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) untuk bergerak cepat. Fokus utama saat ini adalah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna menyusun daftar alternatif pekerjaan sosial bagi para terpidana.
“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah akan menciptakan berbagai alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah mulai terlihat di Jawa Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemda se-Jawa Barat telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada November 2025 lalu untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah terobosan untuk mengurangi beban penjara sekaligus memberikan pembinaan yang lebih humanis.
Kriteria dan Ketentuan Pidana Kerja Sosial:
- * Target: Pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
- * Tujuan: Mencegah narapidana terpapar budaya kriminal di dalam lapas dan menjaga produktivitas mereka.
- * Prinsip: Tanpa unsur paksaan, tanpa komersialisasi, dan wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- * Bentuk Kegiatan: Pembersihan tempat ibadah, pemeliharaan fasilitas umum, hingga pelayanan di panti asuhan atau panti sosial.
Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi solusi konkret atas permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Dengan menempatkan pelaku tindak pidana ringan di luar penjara, negara memberikan kesempatan bagi mereka untuk menebus kesalahan melalui kontribusi sosial yang nyata tanpa kehilangan koneksi dengan lingkungan masyarakat.
Penulis: Bimo Gunawan
Redaksi Editor (Sumber Humas Imipas)
Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.











