KEDIRI (aksennews.com) – Forum Kader Bela Negara (FKBN) Badan Koordinator Daerah (Bakorda) Kediri Raya resmi mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Ngadiluwih Kediri, Senin (26/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan wali murid dan pemberitaan di media massa online hingga media sosial (Medsos) mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan komite sekolah.
Dalam surat bernomor 644/SP-KIP/BKD-FKBN/KDR/1/2026 tersebut, FKBN meminta klarifikasi dan salinan dokumen terkait tiga poin utama penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut:
- 1. Legalitas Komite Sekolah
- FKBN meminta dokumen Surat Keputusan (SK) pembentukan komite, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta izin dari Dinas Cabang Pendidikan terkait.
- 2. Transparansi Iuran dan Sumbangan
- Organisasi binaan Kementerian Pertahanan RI ini mendesak sekolah untuk menunjukkan dasar hukum pengumpulan sumbangan, surat izin dari pejabat berwenang, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana yang telah dihimpun dari wali murid.
- 3. Audit Dana BOS dan Pembangunan Fisik
- Permohonan tersebut juga mencakup rincian penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2025, termasuk dokumen pendukung proyek pembangunan sarana prasarana sekolah dan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai UU Cipta Kerja.
Kepala Bakorda FKBN Kediri Raya, Akhir Kristiono, Amd., SH., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud peran serta masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Banyak wali murid yang datang mengadu dan mengeluh kepada kami mengenai ketidakjelasan iuran yang diminta oleh komite sekolah,” ungkap Kepala FKBN Kediri Raya.
Lebih lanjut, FKBN Kediri Raya memberikan tenggang waktu selama 20 hari bagi pihak SMAN 1 Ngadiluwih untuk memberikan jawaban.
Jika dalam kurun waktu tersebut pihak sekolah tidak memberikan respons atau transparansi yang memadai, FKBN Kediri Raya menegaskan akan membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan menempuh prosedur hukum lebih lanjut.
Surat permohonan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kemendikdasmen RI, Gubernur Jawa Timur, Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta Polres Kediri.
Penulis Bimo Gunawan











