BeritaBerita DaerahInfrastrukturPEMKOT KEDIRI

Sikapi Putusan MA Terkait Alun-Alun, Pemkot Kediri Siap Tempuh Jalur Konsinyasi Demi Lanjutkan Pembangunan

271
×

Sikapi Putusan MA Terkait Alun-Alun, Pemkot Kediri Siap Tempuh Jalur Konsinyasi Demi Lanjutkan Pembangunan

Share this article

KEDIRI (aksennews.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan proyek Alun-Alun Kota Kediri pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima pada awal 2025.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan bahwa pemerintah kota sepenuhnya menghormati dan menerima putusan MA yang menguatkan putusan arbitrase terkait sengketa dengan pihak kontraktor, PT Surya Graha Utama KSO.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) sore, Endang memaparkan sejumlah poin putusan yang diterima Pemkot Kediri, di antaranya:

  • 1. Pembatalan Pemutusan Kontrak: Mengabulkan permohonan kontraktor untuk tidak diputus kontraknya.
  • 2. Sanksi Daftar Hitam: Membatalkan sanksi daftar hitam (blacklist). Endang mengklarifikasi bahwa hingga saat ini Dinas PUPR belum pernah menetapkan sanksi tersebut.
  • 3. Jaminan Pelaksanaan: Mengabulkan permohonan penolakan pencairan bank garansi (yang sebelumnya telah dicairkan oleh dinas).
  • 4. Pembayaran Prestasi: Mengabulkan sebagian permohonan terkait pembayaran prestasi pekerjaan beserta ganti rugi keterlambatannya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Dinas PUPR telah mengundang pihak kontraktor pada 17 April 2025. Karena putusan arbitrase tidak merinci nilai nominal pembayaran, Pemkot Kediri melalui Inspektorat melibatkan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit atau review.

“Sebelum audit dilakukan, kedua belah pihak (Dinas PUPR dan kontraktor) telah menandatangani pakta integritas untuk menerima dan menghormati hasil audit BPKP. Kami juga melibatkan tenaga ahli dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen mutu dan volume pekerjaan,” jelas Endang.

Hasil audit BPKP yang dipaparkan pada 19 Desember 2025 menunjukkan nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp6.674.080.000 (termasuk PPN). Namun, pihak kontraktor menuntut pembayaran sebesar Rp16.225.170.000. Terdapat selisih signifikan sekitar Rp9 miliar.

“Saat paparan hasil audit, pihak kontraktor memilih untuk meninggalkan tempat (walkout) karena tidak sepakat dengan hasil BPKP. Padahal, berdasarkan hasil asesmen, mutu bangunan yang dihasilkan kontraktor terbukti di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan,” tambah Endang.

Dinas PUPR telah mengirimkan surat penawaran pembayaran sesuai hasil audit pada 23 Januari 2026, namun ditolak oleh PT Surya Graha Utama KSO pada 26 Januari 2026.

Sebagai bentuk komitmen terhadap hukum, pada 3 Februari 2026, Pemkot Kediri melalui dinas PUPR telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri mengenai kesediaan melaksanakan putusan MA.

“Alun-alun adalah ikon Kota Kediri dan ruang publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kami tidak mungkin membiarkannya terbengkalai. Jika kontraktor tetap menolak nilai pembayaran hasil audit, kami akan menempuh jalur konsinyasi (menitipkan uang pembayaran di pengadilan) agar pembangunan alun-alun bisa segera kami selesaikan,” tegas Endang menutup keterangannya.

Penulis Bimo Gunawan

Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *