BeritaBerita DaerahEdukasi MasyarakatEkonomi dan Bisnis

Jamin Keamanan Konsumen Jelang Lebaran, Disperdagin Kota Kediri Sidak Parcel dan BDKT

230
×

Jamin Keamanan Konsumen Jelang Lebaran, Disperdagin Kota Kediri Sidak Parcel dan BDKT

Share this article

KEDIRI AKSENNEWS – Demi menjamin keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap parcel dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Kamis (5/4/2026).

Sidak ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Disperdagin, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, BPOM, serta Polres Kediri Kota. Petugas menyasar sejumlah titik ritel besar, di antaranya Toko Laksana Jaya dan Golden Swalayan, untuk memeriksa kelayakan izin edar, masa kedaluwarsa, hingga kondisi fisik kemasan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen agar terhindar dari produk yang tidak layak konsumsi.

“Hasil pemeriksaan di lokasi pertama menunjukkan tidak ditemukan barang kedaluwarsa. Namun, kami memberikan catatan terkait label harga dan informasi masa kedaluwarsa yang ukurannya terlalu kecil. Kami meminta pemilik toko segera memperbaiki agar mudah terbaca oleh pembeli,” ujar Ridwan.

Dalam sidak tersebut, Ridwan menekankan aturan khusus bagi pelaku usaha yang merangkai parcel. Produk makanan atau minuman yang dikemas dalam bentuk bingkisan wajib memiliki masa kedaluwarsa minimal lima bulan.

“Ini merupakan langkah antisipasi karena sering kali parcel tidak langsung dibuka oleh penerima. Jika masa kedaluwarsanya terlalu pendek, dikhawatirkan produk sudah tidak layak saat akan dikonsumsi,” tambahnya.

Selain masalah pelabelan, petugas menemukan mesin pendingin (freezer) di salah satu lokasi dengan suhu yang tidak optimal. Pihak swalayan diminta segera melakukan perbaikan teknis guna menjaga kualitas produk tetap stabil dan tidak rusak.

Temuan menarik lainnya adalah adanya produk kue kering dengan warna yang dinilai terlalu mencolok. Sebagai langkah preventif, Dinas Kesehatan mengambil sampel produk tersebut untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan bahan pewarna yang digunakan.

“Dinas Kesehatan melakukan uji cepat. Jika terbukti menggunakan pewarna non-pangan (tekstil), kami akan menginstruksikan pihak swalayan untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran,” tegas Ridwan.

Menanggapi sidak ini, Novan, pemilik toko di Jalan Brawijaya, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Kediri. Menurutnya, pengawasan rutin ini justru memberikan nilai tambah bagi usahanya karena dapat meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijual telah sesuai standar BPOM dan perizinan edar.

“Kami sangat mendukung. Masukan dari Disperdagin akan segera kami tindak lanjuti untuk memastikan layanan dan produk kami benar-benar aman bagi masyarakat,” kata Novan.

Di akhir kegiatan, Moh. Ridwan mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum melakukan pembelian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *