Catatan RedaksiHUKRIM

Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. Advokat, Akademisi Hukum, & Pakar Regulasi

183
×

Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. Advokat, Akademisi Hukum, & Pakar Regulasi

Share this article

AKSENNEWS
Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. adalah seorang praktisi hukum dan akademisi yang memiliki dedikasi mendalam terhadap pengembangan sistem hukum di Indonesia.

Dengan perpaduan latar belakang pendidikan doktoral yang kuat dan pengalaman lapangan yang luas, ia dikenal sebagai pakar yang mampu mensinergikan kedalaman teori hukum dengan implementasi praktik yang solutif.

Saat ini, beliau memperkuat jajaran advokat di Firma Hukum Kahuripan Bela Negara, sebuah lembaga bantuan hukum dan konsultasi yang berfokus pada pembelaan hak-hak konstitusional serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Pendidikan & Kualifikasi

  • Doktor Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
  • Resmi dikukuhkan pada 28 November 2025.
  • Magister Hukum (M.H.) – Spesialisasi Hukum Tata Negara/Pidana.
  • Sarjana Hukum (S.H.) – Fokus pada Advokasi dan Litigasi.
    • Keahlian Utama (Core Competencies)
  • Advokasi & Litigasi: Penanganan perkara hukum di pengadilan dengan pendekatan strategis dan terukur.
  • Analisis Regulasi: Pengkajian kebijakan publik dan penyusunan draf hukum (legal drafting) untuk memastikan keselarasan dengan norma hukum yang berlaku.
  • Akademisi & Peneliti: Kontribusi aktif dalam pengembangan literasi hukum dan penelitian ilmiah yang dipublikasikan secara konsisten.

Peran Organisasi & Kontribusi Sosial

Selain aktif sebagai praktisi di firma hukum, Dr. Zaibi mengabdikan diri sebagai pengurus di Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Peran ini mempertegas komitmennya dalam menjembatani perlindungan hukum bagi pilar demokrasi, khususnya dalam memperkuat sinergi antara kemerdekaan pers dan supremasi hukum.

Visi Profesional

Membangun penegakan hukum yang transparan dan berkualitas di Indonesia melalui penguatan integritas profesi. Beliau percaya bahwa gelar akademik tertinggi yang diraihnya adalah instrumen untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam memperbaiki kualitas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *