Berita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMDitreskrimum Polda BaliPolres Badung

Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka Status DPO

125
×

Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka Status DPO

Share this article

DENPASAR ( Aksennews.com ) —– Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Badung AKBP Josef E. Purba, S.I.K., beserta jajaran Jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan) dan Kasubbid PID (Kepala Sub Bidang Pengolahan, Informasi dan Data) mewakili Kabid Humas, di depan para awak media menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda, Sabtu (28/3/2028) pagi WITA.

Aksi kriminal terjadi di kawasan Kuta Utara Badung dimana seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda a.n. RP menjadi korban penganiayaan hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi dini hari, 24 Maret 2026, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali 80361.

Kronologi kejadian :
Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.

Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban.

Akibat serangan tersebut, korban a.n. RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara beregerak cepat langsung mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm.
• Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi.
• Sandal, senter, dan sampel darah di lokasi.
• Pakaian serta barang pribadi milik korban.

Langkah Kepolisian :
Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada pada dua orang terduga pelaku yang menurut hasil koordinasi diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.

“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang), terhadap kedua tersangka.”

“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 (UU No. 1/2023) KUHP Baru tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ungkap KBP Gede Adhi.

Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA.

“Dan kami mengimbau, masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA demi menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Bali agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Kontributor: Bidhumas Polda Bali

Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *