BG17 AKSENNEWS.COM

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

148
×

Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Share this article

Jakarta || Aksennews – Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel (Israeli Navy) yang mencegat dan menangkap rombongan kru kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0. Di dalam rombongan tersebut, terdapat tiga jurnalis asal Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ketiga jurnalis Indonesia yang ditangkap tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), bagian dari koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.

“Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” bunyi poin pertama pernyataan sikap Dewan Pers.

Kronologi Pencegatan

Berdasarkan data yang dihimpun Dewan Pers, armada Global Sumud bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026).

Armada ini terdiri dari 54 kapal yang membawa awak dari sekitar 70 negara, dengan misi kemanusiaan mengirimkan bantuan makanan dan obat-obatan.
Pencegatan oleh Angkatan Laut Israel terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, saat armada berada di perairan internasional, atau berjarak sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyatakan telah bergerak cepat membangun komunikasi dengan pihak redaksi tempat para jurnalis bernaung.

“Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta,” tulis Dewan Pers dalam edaran resminya.

Desakan Jalur Diplomatik

Menyikapi situasi krusial ini, Dewan Pers juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah taktis melalui jalur diplomasi internasional.

Pemerintah diminta memberikan perlindungan penuh dan mengupayakan pemulangan para warga negara Indonesia (WNI).

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” tegas Dewan Pers pada poin kedua pernyataan tersebut.

Merespons peristiwa tersebut, dukungan dan solidaritas sesama insan pers terus mengalir. Pimpinan Redaksi Aksen News, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap senada yang mengecam keras tindakan sewenang-wenang militer Israel.

​”Tindakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers dan hukum humaniter internasional. Jurnalis bukan kombatan, mereka dilindungi hukum. Membungkam jurnalis sama dengan membungkam kebenaran untuk publik,” tegas Dr. Zaibi Susanto dalam pernyataan resminya di Kediri, Selasa (19/5/2026).

​Dr. Zaibi juga mendesak jajaran eksekutif perwakilan negara untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan dan hukum. “Kami mendesak Pemerintah RI melalui Kemenlu segera bertindak cepat untuk memastikan keselamatan dan pembebasan segera ketiga jurnalis tersebut,” lanjutnya.

Pernyataan sikap ini ditegaskan Dewan Pers sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kemerdekaan pers, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi media dan jurnalis agar dapat menjalankan tugas kemanusiaan dan profesinya secara aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *