NGAWI, AKSENNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi resmi menahan pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian setelah menaikkan status hukum pria berinisial D (50) tersebut menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren yang juga dikenal sebagai dai kondang tersebut telah resmi diberlakukan sejak Sabtu (23/5/2026).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama kepada media, Minggu (24/5/2026).
Kapolres menambahkan, selain menahan tersangka, penyidik juga bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti dari lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Widodaren tersebut. Saat ini, tim gabungan Satreskrim Polres Ngawi masih terus melakukan pendalaman intensif.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut di lapangan,” tegasnya.
Hasil Pengembangan: Korban Melonjak Jadi Delapan Santriwati
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengungkapkan fakta baru yang cukup mengejutkan dari hasil penyelidikan mendalam. Berdasarkan pengembangan berkas dan pemeriksaan saksi, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka ternyata bertambah signifikan. Dari data awal yang hanya mencatat tiga orang, kini polisi menemukan total delapan santriwati yang diduga kuat menjadi korban aksi bejat sang pengasuh.
“Jumlah korban teridentifikasi ada delapan orang, namun yang resmi melayangkan laporan baru tiga santriwati,” jelas AKP Aris Gunadi.
Kasus sensitif ini pertama kali mencuat ke publik setelah tiga santriwati yang kini telah menginjak usia dewasa mendatangi Mapolres Ngawi pada Jumat (22/5/2026). Ketiga korban yang melapor diketahui berinisial G (asal Blora, Jawa Tengah), serta P dan Z (asal Sragen, Jawa Tengah).
“Kemarin hari Jumat, tiga santriwati dengan didampingi Sekretaris organisasi Yakuza Maneges Ngawi mendatangi Satreskrim untuk pelaporan dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Widodaren,” tutur Kasat Reskrim.
Modus Operandi Relasi Kuasa dan Kedok Agama
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersangka D diduga sudah berlangsung cukup lama, yakni dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025. Modus yang digunakan tersangka tergolong memanfaatkan relasi kuasa yang timpang serta menggunakan kedok agama untuk mengintimidasi psikologis korban.
Para korban secara bergiliran diperintahkan masuk ke dalam sebuah ruangan khusus pada tengah malam, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka berdalih mengajak korban untuk mengikuti ritual atau kegiatan spiritual tertentu. Di saat situasi sepi dan para santri lain terlelap itulah, D diduga melancarkan aksi tak senonohnya.
Ketiga korban yang melapor pun telah difasilitasi oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit (RS) Widodo Ngawi demi melengkapi alat bukti berkas perkara.
Komitmen Pengawalan oleh Organisasi Sosial Keagamaan Yakuza Maneges
Dalam proses pelaporannya, para korban mendapatkan pendampingan penuh dari Yakuza Maneges, sebuah organisasi yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang di tingkat pusat dipimpin oleh Gus Thuba. Kehadiran organisasi Yakuza Maneges ini menegaskan fungsi kontrol sosial dalam membela hak-hak korban di kalangan akar rumput.
Sekretaris Yakuza Maneges wilayah Ngawi, Dwi Kurniawan Muarif, yang mendampingi langsung para korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menjelaskan bahwa kasus serupa sebenarnya sempat mencuat di lingkungan ponpes tersebut pada tahun 2018, namun menguap karena para korban kala itu mengalami tekanan psikis berat dan ketakutan untuk melapor.
“Ini kasus yang berarti kasus kedua atau jilid dua. Untuk para korban yang sekarang, dengan kami beri pemahaman dan dampingi, mereka dengan sadar tanpa paksaan akhirnya berani melapor,” kata Dwi.
Dwi menegaskan, sebagai organisasi sosial keagamaan, Yakuza Maneges akan mengawal ketat proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka berkomitmen memastikan agar institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman, bersih dari tindakan oknum yang memanfaatkan agama demi pemuasan pribadi.
“Kami pastikan ketiga korban sudah menerima pendampingan hukum serta penanganan medis yang diperlukan, termasuk proses visum di rumah sakit guna melengkapi berkas perkara. Kami berharap pelaku dihukum berat,” pungkas Dwi Kurniawan.
Mengingat rentang waktu kejadian yang cukup lama serta adanya temuan potensi korban lain yang belum melapor, Polres Ngawi secara terbuka mengimbau kepada masyarakat atau santriwati lain yang merasa menjadi korban tindakan serupa agar tidak takut untuk segera melapor ke pihak kepolisian demi penegakan hukum yang berkeadilan.











