DENPASAR UTARA, BALI ( Aksennews.com ) —– Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi menahan mantan Bendahara BUMDes Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara (Denut), Kota Denpasar, berinisial WBA atas kasus dugaan korupsi dana desa. Tindakan lancung tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,64 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2026 di Lapas Kerobokan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Trimo didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi di Denpasar, Kamis (11/6) pagi WITA, menjelaskan Tersangka (Tsk) WBA yang menjabat sebagai Bendahara diduga melakukan sejumlah modus untuk menguasai dana BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.

Rincian Kasus Korupsi BUMDes Peguyangan Kangin
Berdasarkan rilis resmi Kejari Denpasar, berikut poin-poin penting terkait penangkapan dan modus operandi Tsk;
Modus Tanda Tangan Palsu: Tsk memalsukan tanda tangan Direktur BUMDes untuk mencairkan dana simpanan yang ada di rekening BPD Bali milik BUMDes sepanjang tahun 2020–2025.
Modus Kredit Fiktif: WBA menggunakan identitas warga lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau kredit simpan-pinjam fiktif di BUMDes.
Sumber Dana Korban: Dana yang diselewengkan bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Peguyangan Kangin.
Total Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit sementara, tindakan ini merugikan negara sebesar Rp1.646.973.283,42.
Jeratan Hukum: Tsk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, serta Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Denpasar masih membuka kemungkinan adanya Tsk baru jika ditemukan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Kontributor: Kasi Intel Kejari Denpasar
Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77











