RENON, BALI ( Aksennews.com ) —– Sebanyak 13 advokat yang bernaung di bawah Perkumpulan Advokat Indonesia – Perhimpunan Asosiasi Pembela Nasional Indonesia (PERADI PASNI) resmi diambil sumpah/janji advokat dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, di Gedung Bale Agung (Lantai 2) PT Denpasar, Jalan Jalan Tantular Barat No. 01 Renon, Kelurahan Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur (Dentim), Kota Denpasar, Kamis pagi (25/6/2026) WITA.
Acara pengangkatan dan pengambilan sumpah yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran fungsionaris DPP PERADI PASNI, perwakilan penegak hukum, serta keluarga dari para advokat yang baru dilantik.

Pesan Penting Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar
Dalam sambutannya, Ketua PT Denpasar Bambang Herry Mulyono, S.H., M.H., memberikan ucapan selamat kepada para Advokat yang baru saja mengucapkan sumpah setianya. Beliau menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME) dan konstitusi.
Ketua PT Denpasar menyampaikan beberapa pesan krusial bagi para penegak hukum baru ini:
Menjaga Integritas dan Profesionalisme: Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, integritas moral harus menjadi panglima dalam menjalankan tugas.
Menjadi Penegak Keadilan yang Objektif: Advokat diharapkan tidak hanya membela kepentingan klien secara membabi buta, melainkan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum yang berlaku.
Mendukung Efisiensi Peradilan: Di era digital, para Advokat diminta adaptif terhadap sistem peradilan modern seperti e-Court demi mewujudkan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Komitmen PERADI PASNI
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP PERADI PASNI Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., yang berkantor pusat di Gedung Alamanda Putra (Lantai 5) Jalan By Pass Ngurah Rai No.67X Lingk. Kerthayasa, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menyatakan rasa bangganya atas pelantikan 13 Advokat baru ini. Organisasi berharap para anggota yang baru disumpah dapat menjaga nama baik profesi dan organisasi, serta aktif memberikan bantuan/konsultasi hukum (Posbankum: Pos Bantuan Hukum) kepada masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu/desa yang membutuhkan kepastian hukum.
Acara Sumpah 13 Advokat PERADI PASNI ini juga merupakan benar-benar wujud nyata pengkaderisasian para Advokat muda yang ada di daerah karena orientasinya ingin melegalkan para Advokat tersebut. Sebab, di daerah itu (sesuai dengan asal daerah Ketum PERADI PASNI: Pulau Sumba-Provinsi Nusa Tenggara Timur “NTT”). Dan Ketum tahu persis situasi kondisi Provinsi NTT. Ada anggotanya dari daerah So’e (berbatasan dengan negara Timor Leste) dimana penduduknya sekitar 1600 orang tetapi tidak ada satupun berprofesi Advokat. PERADI PASNI ingin turut mendukung program/inisiatif pemerintah yakni Posbankum Desa melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI bersama instansi terkait (inskait) untuk memeratakan akses keadilan. Layanan ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, penyuluhan, mediasi (Restorative Justice) dan advokasi non-litigasi yang dikelola oleh perangkat desa dan paralegal.
“Sedikit tidaknya adalah 1 Advokat di satu desa membawahi 1 Posbankum Desa. Arah PERADI PASNI yakni untuk pemerintah dalam penegakan hukum dan membantu masyarakat yang paling bawah,” harapan berikutnya dari Ketum.
Dengan pelantikan ini, 13 Advokat PERADI PASNI (dari 3 DPD: Jawa Barat “Jabar”, NTT “Sumba, Flores dan So’e”, dan Bali) tersebut kini resmi memegang hak dan kewajiban penuh untuk mendampingi, mewakili, dan membela hak-hak hukum masyarakat di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77













