DENPASAR, BALI ( Aksennews.com ) —– Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres Jajaran bergerak cepat dan tegas dalam mengawal program subsidi pemerintah. Melalui rangkaian operasi penindakan periode Juni 2026, berhasil mengungkap 8 kasus besar terkait tindak pidana (TP) penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG yang disubsidi pemerintah.
Konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin (29/6/2026) siang WITA di Mapolda Bali ini dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan pengungkapan kasus selama bulan Juni 2026 dan sebaran TKP Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 8 tersangka dari lokasi yang berbeda dengan rincian perkara sebagai berikut:
A. Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi (Oplosan)
- Polres Gianyar: Mengamankan tersangka berinisial WS (pria asal Gianyar) di sebuah warung, Lingkungan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
- Polresta Denpasar: Mengamankan tersangka berinisial MW (pria asal Padang) di Jl. Astasura I, Gg. Lestari No. 2, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara (Denut), Kota Denpasar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
- Polres Buleleng: Mengamankan tersangka berinisial KP (pria asal Kubutambahan) di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
- Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial GK (pria asal Tegallalang) di sebuah rumah di Br. Pujung Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Kasus saat ini dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).
B. Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (Pertalite)
- Polres Jembrana: Mengamankan tersangka berinisial WA (pria asal Negara) di Jalan Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
- Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial AJ (pria asal Sumatra) di sebuah garasi di Jalan Antasura Gg. Krisna, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denut, Kota Denpasar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
- Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial HS (pria asal Gerokgak, Buleleng) di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1).
- Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial AM (pria asal Situbondo) di SPBU, Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kasus kini dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku menjalankan aksi culasnya demi meraup keuntungan pribadi dari Pos Anggaran Subsidi Negara dengan dua modus utama:
• Modus Operandi Gas LPG: Para tersangka memindahkan (mengoplos) isi gas LPG subsidi dari tabung ukuran 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi.
• Modus Operandi BBM: Para tersangka membeli BBM bersubdi jenis Pertalite di berbagai SPBU Pertamina secara berulang kali menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi serta melakukan manipulasi data barcode BBM subsidi. BBM tersebut ditampung lalu dijual kembali demi meraup keuntungan sepihak.
Penyitaan Barang Bukti (BB)
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita puluhan item barang bukti operasional kejahatan dalam jumlah signifikan diantaranya;
Barang Bukti Gas LPG Oplosan:
• 234 buah tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan berisi dan 66 buah dalam keadaan kosong.
• 22 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan berisi dan 44 buah dalam keadaan kosong.
• 22 buah pipa besi (alat pemindah gas) dan 2 buah besi alat congkel.
• Karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, dan segel bekas tabung 3 kg.
• Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000,- (pecahan seratus ribu rupiah).
• 1 unit sepeda motor.
BB BBM Subsidi:
• 1.327,5 liter BBM jenis Pertalite.
• 3 unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM.
• 5 unit sepeda motor (tipe Suzuki Thunder/Honda Tiger).
• 32 buah galon, 30 buah jerigen, dan 82 botol penampung Pertalite.
• 7 buah selang, 4 buah corong, 4 buah tas keranjang, dan 3 buah tas ransel.
• 3 buah handphone.
Estimasi Kerugian Negara:
Penindakan tegas yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Kategori V senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Terkait pengungkapan kasus tersebut Irjen Daniel menegaskan Polda Bali beserta jajaran berkomitmen tegas melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk TP yang berkaitan dengan barang bersubsidi dan Sumber Daya Alam (SDA). Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran, saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum (wilkum) Bali,” tegas Kapolda Bali.
Kontributor: Bidhumas Polda Bali
Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77











