BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMPEMERINTAHPemkab BadungPemprov Bali

Heboh Jalur Hijau Munggu! Perbekel Sebut Izin Pembangunan Sampai Bupati Dan Presiden, Benarkah?

4
×

Heboh Jalur Hijau Munggu! Perbekel Sebut Izin Pembangunan Sampai Bupati Dan Presiden, Benarkah?

Share this article

MUNGGU, BALI ( Aksennews.com ) —– Hamparan persawahan di kawasan Subak Munggu, Munduk, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan. Di tengah lahan pertanian yang masih terbentang luas, mulai terlihat bangunan dan aktivitas pembangunan di sekitar kawasan tersebut, Rabu (16/9/2026) WITA.

Lokasi pembangunan beberapa unit tersebut disinyalir berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Persoalannya bukan semata soal pembangunan. Yang jauh lebih besar adalah siapa yang memberikan izin jika benar kawasan tersebut merupakan jalur hijau?

Keterangan mengejutkan disampaikan Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, saat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, disebutkan adanya izin atau persetujuan yang dikaitkan hingga dengan Bupati bahkan Presiden.

Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dianggap sepele.

Jika benar ada persetujuan hingga tingkat Presiden untuk pembangunan di kawasan yang disebut sebagai jalur hijau, maka publik berhak mengetahui secara terang: apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan dalam bentuk dokumen apa persetujuan tersebut diberikan?

🟒 Kalau Jalur Hijau, Kenapa Bisa Dibangun?

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 1992 menegaskan: dilarang mendirikan bangunan permanen maupun tidak permanen di kawasan jalur hijau. Kawasan Subak Munggu juga telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dijawab.

Kalau memang jalur hijau, mengapa pembangunan bisa mendapatkan izin?

Apakah status kawasan tersebut sudah berubah? Apakah ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)? Atau memang pembangunan tersebut mendapatkan pengecualian tertentu?

Dan jika benar demikian, siapa yang memiliki kewenangan memberikan pengecualian tersebut?

Masyarakat jangan hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa pembangunan sudah “mendapat izin”. Sebab izin dalam persoalan RTRW seharusnya memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.

πŸ“œ β€œDari Bupati sampai Presiden” β€” Mana Dokumennya?

Pernyataan yang mengaitkan izin pembangunan hingga ke tingkat Presiden adalah hal serius yang tidak boleh sekadar diucapkan tanpa bukti. Publik berhak mengetahui secara transparan:

– βœ… Apakah ada dokumen resmi β€” surat, keputusan, disposisi, atau rekomendasi β€” dari Bupati Badung? Nomor, tanggal, dan dasar hukumnya apa?
– βœ… Apakah Pemerintah Provinsi Bali memberikan persetujuan?
– βœ… Benarkah ada persetujuan Presiden? Dokumen mana yang membuktikannya? Apa dasar hukumnya?

Pernyataan yang mengaitkan izin pembangunan dengan Bupati hingga Presiden menjadi bagian paling menarik untuk ditelusuri.

Apakah benar Presiden memberikan izin langsung?

Jika benar, apakah terdapat surat, keputusan, rekomendasi, disposisi, atau dokumen resmi lainnya?

Lalu, apa kewenangan Presiden dalam proses tersebut dan bagaimana hubungannya dengan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) serta ketentuan RTRW Kabupaten Badung dan Provinsi Bali?

Begitu pula jika disebut ada persetujuan Bupati Badung. Dokumen apa yang diterbitkan? Kapan diterbitkan? Apa dasar hukumnya? Dan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan aturan RTRW yang berlaku?

🌾 Subak Munggu Bukan Sekadar Tanah Kosong

Kawasan Subak Munggu, Munduk, bukan sekadar hamparan tanah kosong. Di dalamnya terdapat aktivitas pertanian yang menjadi bagian dari lanskap Bali.

Karena itu, setiap perubahan fungsi lahan pertanian/LSD harus mendapat perhatian serius.

Publik tentu tidak ingin persoalan ini berakhir hanya dengan kalimat “sudah ada izin”, sementara tidak pernah diperlihatkan secara transparan bagaimana proses izin tersebut diperoleh.

Jika seluruh proses memang legal, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat.

Jika memang ada perubahan peruntukan, jelaskan kapan dan berdasarkan aturan apa?

Namun apabila ternyata pembangunan tersebut tidak memiliki dasar izin sebagaimana yang diklaim, maka pemerintah harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa pembangunan tersebut bisa berlangsung.

Pertanyaan Untuk Bupati, Pemprov Bali, Hingga Pemerintah Pusat

Polemik ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan:

Benarkah lokasi pembangunan berada di kawasan jalur hijau?

Apa status RTRW lokasi tersebut saat ini?

Siapa yang pertama kali memberikan persetujuan pembangunan?

Apakah benar ada izin atau rekomendasi dari Bupati Badung?

Jika benar, apa nomor dan dasar hukum dokumennya?

Apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan persetujuan?

Benarkah ada persetujuan Presiden sebagaimana disampaikan Perbekel Desa Munggu?

Jika benar, di mana dokumen resmi yang membuktikannya?

Apakah status lahan pertanian/LSD telah berubah secara resmi sebelum pembangunan dilakukan?

Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut?

Ini bukan sekadar persoalan satu bangunan. Ini menyangkut wibawa RTRW dan masa depan lahan pertanian/LSD Bali.

Sebab jika benar jalur hijau dapat dibangun setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat dari tingkat daerah hingga pusat, masyarakat berhak bertanya:

Apakah jalur hijau memang masih menjadi kawasan yang harus dilindungi, atau aturan RTRW bisa berubah ketika ada kepentingan pembangunan?

Kini Bupati Badung dan pemerintah terkait perlu menjawab secara terbuka. Dan jika nama Presiden memang disebut dalam konteks pemberian izin, persoalan tersebut semakin penting untuk dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.

Subak Munggu menunggu jawaban. Publik menunggu bukti. Dan pertanyaan besarnya tetap sama: JIKA INI JALUR HIJAU, SIAPA YANG MEMBERIKAN IZIN PEMBANGUNANNYA?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *