BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COM

Sidang Eksepsi Penasihat Hukum LJA PN Salatiga: Atas Eksepsi Terdakwa, Hakim Ketua Meminta JPU Memperbaiki Dakwaannya

4
×

Sidang Eksepsi Penasihat Hukum LJA PN Salatiga: Atas Eksepsi Terdakwa, Hakim Ketua Meminta JPU Memperbaiki Dakwaannya

Share this article

SALATIGA, JATENG —- Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa LJA (usia 20 tahun) dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) dari Penasihat Hukum (yang hadir dari Kantor Hukum Queen Law & Partners Law Firm-Denpasar Bali: Endang Hastuty Bunga, S.H., (EHB); Lila Tania, S.S., S.H., C.Med., C.PT., dan Remigius Lake, S.H.) di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis siang (1/10/2026) WIB.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua memutuskan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki berkas Surat Dakwaan agar syarat formal dan materil dapat terpenuhi secara sah di mata hukum.

Sidang yang terbuka untuk umum ini diawali dengan pembacaan poin-poin keberatan oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa LJA secara bergantian dimulai dari Remigius Lake dan diakhiri oleh EHB. Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum menilai bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh JPU masih memiliki sejumlah kerancuan (cacat hukum administratif), kurang cermat, serta tidak menguraikan secara rinci peran dan kronologi tindak pidana (TP) yang disangkakan kepada kliennya. Kelemahan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa dalam membela diri.

Menanggapi eksepsi tersebut serta setelah mengkaji isi berkas perkara, Hakim Ketua menegaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan dakwaan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Majelis Hakim kemudian memberikan arahan mendasar serta menginstruksikan JPU untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada bagian-bagian dakwaan yang dianggap kabur (obscuur libel).

Atas petunjuk Majelis Hakim, pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk mempelajari kembali poin-poin yang diminta dan akan menyerahkan draf perbaikan dakwaan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Persidangan ini pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada agenda berikutnya (Kamis, 8/10) untuk mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan yang telah diperbaiki serta Putusan Sela dari Majelis Hakim.

Di lain momen, sebelum sidang eksepsi dimulai perwakilan Penasihat Hukum Terdakwa LJA EHB menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada keluarga korban (Alm.) yang hadir di ruang tunggu PN Salatiga-Jateng. Dan Bapak dari keluarga korban menerima permintaan maaf tersebut.

Setelah sidang eksepsi selesai Jurnalist Aksennews mencari konfirmasi tanggapan atas sidang eksepsi ini dari pihak Majelis Hakim (harus mengajukan Surat Permohonan), pihak JPU (harus mengajukan Surat Permohonan) dan kuasa hukum keluarga korban serta para saksi (sedang mencari waktu yang tepat untuk wawancara) serta Penasihat Hukum Terdakwa LJA (sedang mencari waktu yang tepat untuk wawancara). (JR77)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *