BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMHukum dan KriminalPengadilan Negeri (PN) Salatiga

Agenda Pembuktian Praperadilan Pemohon LJA: Lima Saksi Dihadirkan di PN Salatiga, Termasuk Ibu dan Istri Terdakwa

7
×

Agenda Pembuktian Praperadilan Pemohon LJA: Lima Saksi Dihadirkan di PN Salatiga, Termasuk Ibu dan Istri Terdakwa

Share this article

SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), kembali menarik perhatian publik. Pada sidang kali ini, pihak pemohon menghadirkan lima orang saksi, yang di antaranya melibatkan ibu kandung (Lila Tania) serta istri (Aida) dari terdakwa LJA, Rabu pagi pkl. 10.00 WIB, (7/10/2026).

Fakta Persidangan di PN Salatiga

Kehadiran keluarga inti di ruang sidang memberikan sorotan tersendiri dalam upaya pemohon memperkuat dalil-dalil hukumnya. Keterangan dari kelima saksi tersebut diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru serta memperjelas duduk perkara yang tengah berjalan.

  • Lokasi Persidangan: Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
  • Agenda Utama: Pembuktian pemohon melalui pemeriksaan saksi-saksi.
  • Saksi Kunci: 5 orang, termasuk ibu dan istri terdakwa LJA.
  • Fokus Pengujian: Menggali latar belakang dan kronologi peristiwa secara objektif.

Jalannya Persidangan

Majelis Hakim Tunggal, M. Alwi, S.H., M.H., di PN Salatiga memimpin jalannya pemeriksaan secara cermat dan mendalam guna menguji konsistensi keterangan para saksi serta sesekali ikut mengajukan pertanyaan. Tim kuasa hukum pemohon tampak fokus menggali kesaksian dari pihak keluarga, sementara kubu termohon menyimak setiap jalannya tanya jawab sebagai bahan evaluasi untuk sidang lanjutan serta sesekali ikut juga mengajukan pertanyaan..

Agenda Berikutnya

Setelah seluruh saksi dari pihak pemohon selesai memberikan keterangan di bawah sumpah, Majelis Hakim Tunggal menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada keesokan harinya dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak.

“Seluruh proses pemeriksaan saksi berjalan tertib dan lancar. Keterangan yang disampaikan telah dicatat dengan baik oleh Majelis Hakim Tunggal untuk menjadi bahan pertimbangan,” ungkap salah satu pihak yang hadir (yang tidak mau disebutkan namanya) di persidangan.

(JR77)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *