SEMARANG, JATENG ( Aksennews.com ) —– Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (12/10/2026) pagi WIB, di hadapan Majelis Hakim terdakwa DS (59 thn) memberikan pendapat (jawaban)/Replik atas dakwaan Penuntut Umum terkait perkara pemberian fasilitas kredit atau novasi kepada saksi RAP (19 thn) dengan objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1513, pihak Penuntut Umum mendakwakan adanya kerugian negara sebesar Rp3.036.304.993,- akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni terdakwa RAP.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa DS yang didampingi Ketua Tim Penasihat Hukum Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., (Kantor Hukum Queen Bali & Partners Law Office, Denpasar Timur “Dentim”, Bali) melalui replik menegaskan tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan Tipikor. Ia menjelaskan bahwa saat ia mulai menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga pada tahun 2019, Bank berada dalam kondisi yang sangat kritis, antara lain mengalami rush money atau NPL yang tinggi serta berada dalam pengawasan intensif BDPI OJK. Tindakan novasi kredit dari debitur sebelumnya, Iwan Go Supriyadi Putro, kepada terdakwa RAP dilakukan setelah debitur awal meninggal dunia dan ahli waris menyatakan tidak mampu melanjutkan kewajiban kredit.
Kondisi tersebut dijadikan konteks utama mengapa kebijakan penyelamatan dan restrukturisasi kredit diperlukan. Tindakan yang dilakukan terdakwa adalah sebagai upaya penyelamatan bank. Selama masa kepemimpinan terdakwa DS sebagai Dirut Perumda BPR Bank Salatiga, tujuannya adalah melakukan perbaikan kondisi bank, termasuk penurunan NPL dan pencabutan status BDPI OJK pada tanggal 20 Desember 2020, serta perolehan laba pada periode 2019 hingga 2023.
Berdasarkan Keputusan Direksi Perumda BPR Bank Salatiga Nomor 024/BPR.BS./IX/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Keputusan Direksi Nomor 81/BPR.BS./KEP/XI/2019 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB), tugas seorang Dirut berada di hilir rantai putusan kredit. SOP perbankan menetapkan garis demarkasi (batas pemisah yang tegas antara dua konsep, fungsi, atau aturan hukum yang berbeda) tanggung jawab yang sangat jelas, di mana fungsi verifikasi dan survei berada mutlak di tangan Account Officer (AO) dan analis kredit, sementara keputusan didasarkan pada dual control system (sistem pengendalian ganda: dalam perbankan adalah prosedur pengamanan operasional yang mengharuskan dua orang atau lebih bekerja sama untuk menyelesaikan suatu transaksi atau aktivitas penting).
Secara legal formal, terdakwa RAP telah memiliki kapasitas keperdataan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kredit perbankan, dibuktikan dengan diterimanya berkas tersebut untuk diproses ke tahapan penjaminan tertinggi perbankan, yaitu penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan notaris/PPAT yang sah.
Sidang lanjutan berikutnya adalah agenda Duplik dari Penuntut Umum yang dijadwalkan pada hari Senin (19/10/2026) pagi WIB. (JR77).











