BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIMKantor Hukum Kahuripan Bela Negara

LSM Yakuza Culik Warga Dan Menghajarnya Hingga Luka Berat Dipaksa Mengaku Melakukan Pelanggaran Tindakan Pidana

3
×

LSM Yakuza Culik Warga Dan Menghajarnya Hingga Luka Berat Dipaksa Mengaku Melakukan Pelanggaran Tindakan Pidana

Share this article

KEDIRI RAYA, JATIM —– Bermula dari jemputan paksa hingga dihajar tanpa Azas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) hingga babak belur, kedua orang tua korban dan warga terduga melaporkan Gus Thuba dan kelompok Yakuza ke Polres Kediri pada Senin, 26 Oktober 2026.

Viralnya Medsos di Radar Yakuza Manages atas laporan aduan korban yang diantar orangtuanya ke markas telah dilecehkan 3 pemuda yang sama-sama sedang adakan mabok minuman keras beralkohol di rumah temannya korban berinisial B di Gurah.

Dengan sigap Tim Kuasa Hukum dan puluhan anggota Kelompok Yakuza bergerak mencari, memburu dan menangkap serta menyerahkan 2 pemuda pelaku seperti narasi viral medsos, ke markas Polres Kediri.

Sebut LY selaku orangtua DJS (warga yang digladak Yakuza ke Polres) berstatus pelajar ini menyesalkan pejemputan paksa tanpa legal standing hukum yang jelas dari Yakuza.

“Datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah dan tidak diberitahu kemana dibawanya anak saya itu. Berkaos hitam dan ada tulisan Yakuza dengan sekurangnya 7 mobil beroda empat dan puluhan sepeda motor sudah mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Karena datangnya sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam di saat keluarga dan tetangga kami istirahat malam sehabis kerja.” ketus LY.

Sedangkan warga lainnya sebut MKR yang digladak serta dipukuli dengan luka berat seperti pembengkakan pada pipi, pilipis dan lebam kedua mata yang disertai pendarahan oleh kelompok Yakuza saat menuju Polres Kediri merupakan bentuk pelanggaran berat.

Kakak MKR, inisial U asal Kota Kediri juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Kediri.

“Adik kami MKR sudah kita dampingi untuk laporan ke Polres Kediri yang sekaligus melakukan visum ke rumah sakit penunjukan penyidik,” tegas kakak MKR.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Kahuripan Bela Negara yang dikuasakan Akhir Kristiono, A.Md., S.H., Mukhlason, S.H., Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan M. Akson Nul Huda, S.H., M.H., ini menyesalkan rekan-rekan dari Kelompok LSM Yakuza yang cenderung arogansi mengesampingkan Azas Praduga Tak Bersalah terhadap Keluarga besar DJS dan MKR.

“Kami atas nama Pemberi Kuasa melaporkan Kelompok Yakuza Manages atas dugaan pelanggaran pasal pidana 450 UU 1/2023 (KUHP) berbunyi mengenai pelanggaran tindak pidana (TP) penculikan dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara
dan Pasal 262 UU 1/2023 (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang terang-terangan di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ayat 2-4 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara ke Polres Kediri sesuai dengan nomor Laporan Kepolisian LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026 dan LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026,” tegas Akhir Kristiono, A.Md., S.H.

Tim Kuasa Hukum lainnya Mukhlason, S.H., M.H., M. Akson Nul Huda, S.H., M.H., dan Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., berharap proses penanganan perkara viral ini harus berimbang dan adil oleh penyidik Polres Kediri.

“Kami berharap rekan penyidik Kepolisian di Polres Kediri profesional dan berani mengungkap keadilan kebenaran dalam penanganan perkara viral ini.” jelas Mukhlason di Polres Kediri pada Selasa, 3 November 2026. (JR77)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *