Kediri ( aksennews.com ) — Viralnya SMKN 1 Kediri dengan Arogansinya Kepala SMKN 1 Kediri dengan memperkusi dua wartawan lengkap dengan ID Card Wartawan sebagai identitas dalam menjalankan tugas jurnalistik ditayangkan di stasiun Radio Andika FM di Kediri pada Rabu, 4 Juni 2025 yang lalu diberikannya Hak Jawab Tim Kuasa Hukum ND.
Diwakilkan Akhir Kristiono SH. Dan Didi Sungkono SH.MH. kepada Penyiar Eko yang bertugas menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan on air memberikan Hak Jawab kepada para pendengar Radio Andika FM.
Didi Sungkono SH. MH. datang bersama Tim Kuasa Hukum RD menyayangkan kejadian Viralnya SMKN 1 Kediri yang viral telah dinilai mencederai dunia pendidikan di Indonesia.
“Sangat disayangkan sekali, bagaimana bisa seorang Guru apalagi Kepala Sekolah yang baru datang ke Kota Kediri menghujamkan sebuah clurit bagian dari sajam di depan dua wartawan yang sedang bertugas di ruangannya, melarang merekam ponsel wartawan sebagai piranti pekerjaan, diduga menghasut siswa untuk perkusi habis-habisan kepada wartawan dan membawa sajam, mengancam membunuh hingga mengajak memperkosa putri kandung dari wartawan ND. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari persis mau jadi apa siswanya KSnya saja brutal, arogan dan ajari kekerasan sebagai pembenaran dirinya sendiri. Copot, penjarakan bilamana terbukti bersalah demi hukum Ks dan guru tersebut. ” tegas Didi Sungkono SH.MH. yang geram wartawannya dihina, dilecehkan, disekap di ruangan KS tanpa kemanusiaan.
Sementara itu Akhir Kristiono SH. salah satu Tim Kuasa Hukum ND menyesalkan viralnya SMKN 1 Kediri di Radio Andika FM yang berawal permintaan mentake down link berita Patroli yang dinilai tidak benar oleh nara sumber yakni KS, namun dengan menggaungkan kedua wartawan yang datang ke sekolah memeras sejumlah uang.
” Kami menilai perkara hukum ini harus tuntas. Kami berterima kasih atas pelayanan pelaporan hukum dari Polresta Kediri yang obyektip dan baik. Adapun yang kami sampaikan Hak Jawab Kuasa Hukum Sdr ND. ke Radio Andika FM, Rabu 5 Juni 2025 adalah sebagai berikut :
- Bahwa Klien kami berprofesi sebagai Wartawan Media Patroli sejak 7( tujuh )Tahun lalu.
- Bahwa klien kami tidak benar telah menerima uang 5 ( lima ) juta dari KS SmKN 1 Kota Kediri seperti yang diviralkan.
- Bahwa Klien kami bersifat pasif tidak melawan dalam ruangan tersebut dikarenakan tekanan dr Kepala sekolah yang bernama EDI SUROTO, dan siswa-siswa yang diduga sebelumnya sudah diprovokasi oleh Kepala sekolah dan guru olahraga ( memerintahkan untuk Menvideo dan menciptakan diberbagai sosmed ) tiktok,FB, IG, bahkan ada beberapa siswa yang membawa sajam dan berkata kotor sebagai ujaran kebencian dan upaya provokator untuk membunuh Sdr ND, dan diduga teriakan ajakan memperkosa ramai-ramai putri kandungnya.
- Bahwa Klien kami mendapatkan perlakuan pelecehan Profesi , PERSEKUSI, ANCAMAN , INTIMIDASI, sebagai wartawan dari Oknum yang bernama EDI SUROTO , saat ini menjabat sebagai Kepala sekolah SMKN 1 Kediri Kota dengan berbagai tekanan PERSEKUSI, salah satunya dengan cara Kepala sekolah menggebrak meja dengan senjata tajam jenis CELURIT sebayak dua kali, keadaan celurit dalam keadaan terhunus dan sudah dilepas dari sarungnya oleh EDI SUROTO, dan ini disaksikan beberapa guru yang ada diruangan tersebut .
- Bahwa Klien kami Tidak pernah mendapatkan Perihal permintaan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 1 angka 11 , dari pihak Ks terkait penulisan berita yang dirasa kurang pas oleh Ks, namun diminta dengan mentake down berita.
- Bahwa Klien kami dengan viralnya di Medsos, Perusahan Media melalui Penasehat Hukumnya telah melakukan tindakan hukum dengan melaporkan terduga KS dan guru ke Polresta Kediri dengan pasal pidana Berlapis , sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah menjadi UU No 01 Tahun 2024 Tentang ITE , Pasal 28 ayat ( 2 ) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Ijin Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam, yang mana PELAPOR sudah mendapatkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA / POLDA JATIM tanggal 5 Juni 2025.
Kedepan nya akan dilaporkan juga dengan UU PERS No 40 Tahun 1999 karena telah menghalangi, tugas jurnalistik dan dinilai mencederai Profesi wartawan.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum ND. ” tegas Akhir Kristiono SH. yang ditemui di Kantor Hukum Banaran pada Jumat, 6 Juni 2025.