Denpasar Selatan (aksennews.com) —– Minggu, 08 Juni 2025. Sebanyak 14 pengendara ditindak dalam Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hunting yang digelar Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Sabtu (7/6) malam hingga Minggu (8/6) dini hari.
Kegiatan dimulai pkl. 23.00 WITA dan dipimpin langsung Kapolsek Densel AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Gede Suardika. Sebanyak 20 personel dikerahkan, terdiri dari 16 anggota Polsek Densel dan 4 anggota Pasikian Pecalang Densel.
Razia berlangsung di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di Traffic Light (TL) Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Densel. Sasaran meliputi kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), penggunaan knalpot brong, barang mencurigakan, senjata tajam (sajam), narkoba, dan minuman keras (miras).
Dalam pelaksanaannya, petugas mengeluarkan 14 surat tilang dengan barang bukti berupa 6 STNK, 3 SIM, dan 5 unit sepeda motor. Selain itu, petugas juga memberikan 14 teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan.
Kapolsek Densel menyatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta memberikan edukasi agar warga tertib berlalu lintas dan waspada terhadap potensi tindak kriminal, termasuk Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Kegiatan Hunting berakhir pkl. 00.15 WITA dan dilanjutkan dengan patroli Barcode menyusuri titik rawan yang telah ditentukan. (*JR77*)
(Humas Polresta Denpasar/Polsek Densel)